Advertising

Breaking News
Ikuti terus berita-berita kami di Luwuk Times

Nekat Bobol SMPN 1 Bualemo Demi Uang, Pria 28 Tahun Kini Diserahkan ke Jaksa

Sofyan
Tersangka kasus pencurian di SMP Negeri 1 Bualemo, Kabupaten Banggai
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Bualemo – Kasus pencurian di SMP Negeri 1 Bualemo, Kabupaten Banggai terus berproses. Polsek Bualemo, resmi menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke kejaksaan. Itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Jumat (3/7/2026) siang. Kanit Reskrim Polsek Bualemo, Aiptu Tandi Soro, menyerahkan tersangka berinisial SK alias P (28), warga Desa Bualemo B, Kabupaten Banggai, kepada Kejaksaan Negeri Banggai Cabang Pagimana.

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Palu-Luwuk Digagalkan, Polisi Sita 31 Paket

Kapolsek Bualemo, IPTU Alwi Polii, menjelaskan bahwa proses pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah lengkap.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU,” ujar IPTU Alwi kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka yang saat itu sedang bermain ponsel di depan rumahnya tiba-tiba muncul niat untuk melakukan pencurian di lingkungan SMP Negeri 1 Bualemo.

Baca Juga:  Dua Nyawa Melayang di Bolobungkang: Keluarga Helmi dan Stenly Menerima Vonis, Tapi Luka Tak Akan Pernah Sembuh

Dengan memanjat tembok sekolah, tersangka masuk ke area sekolah, lalu menyelinap ke ruang perpustakaan melalui jendela yang terbuka. Di dalam ruangan tersebut, ia mengambil satu set salon merek Datt berwarna hitam dan sebuah kipas angin merek Miyako berwarna putih.

Usai beraksi, barang-barang hasil curian itu disembunyikan di rumah tersangka yang hanya berjarak sekitar tujuh meter dari lokasi sekolah.

Baca Juga:  Soal Bandar Sabu di Luwuk, Netizen Warning Keras Kapolresta Banggai dan Kasat Narkoba

“Tersangka mengambil satu set salon merek Datt warna hitam dan kipas angin merek Miyako warna putih, kemudian menyembunyikannya di rumahnya yang hanya berjarak sekitar tujuh meter dari lokasi kejadian,” jelas IPTU Alwi.

Dalam pemeriksaan, SK mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku berniat menjual barang-barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dengan telah dilaksanakannya tahap dua, proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Banggai Cabang Pagimana. *