Advertising

Panitia Pertek Kantah Banggai Tinjau Lokasi PKKPR Kegiatan Nonberusaha di Tanjung Tuwis

Sofyan
Panitia Pertek Kantah Banggai meninjau lokasi PKKPR
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Luwuk Selatan – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai melalui Panitia Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) melaksanakan peninjauan lapangan dalam rangka penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Nonberusaha di Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Jumat (26/06/2026).

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Kantah Banggai Dampingi Kanwil BPN Sulteng Hadiri Peresmian Lahan Sawah Pengganti LP2B Senoro Selatan

Peninjauan itu dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kristian Bintindjaja, S.H., bersama tim teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai.

Peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis objek tanah dengan rencana pemanfaatan ruang yang diajukan.

Baca Juga:  Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan verifikasi terhadap kondisi eksisting di lapangan, meliputi letak, batas, penggunaan, serta kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses penerbitan PKKPR guna memastikan pemanfaatan ruang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Tindak Lanjut Arahan KPK, Pemkab Banggai dan BPN Sikat Potensi Korupsi Sektor Pertanahan

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan mendukung tertib tata ruang serta kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah di wilayah Kabupaten Banggai. *