Hanya Modal Data Akun Facebook, Aduan Dugaan Perselingkuhan Oknum Aleg Gerindra Banggai bakal Mentok, Ini Jawaban Berbeda Supriadi Lawani

oleh -1478 Dilihat
oleh

LUWUK TIMES — Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai telah memproses aduan dari kalangan mahasiswa.

Isi laporannya terkait dugaan kasus perselingkuhan oknum anggota DPRD Banggai berinisial HSA.

Ketua BK DPRD Banggai, Paiman Karto mengaku telah melaksanakan rapat internal.

Hanya saja aleg pengganti antar waktu (PAW) almarhum Jodi Prakoso ini belum memberikan hasil dalam rapat BK itu.

Alasan wakil rakyat asal PAN Banggai ini, BK masih memprosesnya.

Terlepas belum ada keputusan akhir, namun banyak kalangan memprediksi.

Baca Juga:  Kabupaten Banggai Peringkat Kedua Politik Uang secara Nasional, Ini Salah Satu Pemicunya

Apa yang menjadi isi materi laporan kalangan mahasiswa itu, bakal mentok alias tidak bisa berlanjut.

Pertimbangannya, data pihak pelapor hanya mendasari akun facebook fanpage. Lagi pula pemilik akun itu tak jelas.

Namun berbeda dengan pendapat Supriadi Lawani atau biasa disapa Budi.

Ia malah optimistis laporan dugaan perselingkuhan oknum aleg Gerindra itu akan terus berproses. Bahkan ber sanksi.

Kepada Luwuk Times, Senin (27/10/2025), Budi mengatakan, pelapor tidak hanya mengacu pada data akun FB.

Baca Juga:  DCT 30 Persen Keterwakilan Perempuan Dilaporkan Kembali ke Bawaslu Banggai, Budi: Saya Punya Bukti Baru

Dimana dalam akun itu terlihat oknum wakil rakyat duduk bersama dengan searang wanita yang terduga merupakan selingkuhannya.

Akan tetapi ada data pendukung lainnya, termasuk beberapa saksi.

“Kita lihat saja nanti. Karena pelapor memiliki data dan saksi yang bisa dipertanggung jawabkan. Bukan sekedar foto pada akun yang tidak jelas itu,” kata Budi.

Lagi pula sambung Budi, sidang etik berbeda dengan sidang pidana.

Baca Juga:  Dugaan Perselingkuhan Aleg Fraksi Gerindra, Mahasiswa dan Aliansi Masyarakat Demo DPRD Banggai

Karena sidang etik tidak memerlukan pembuktian “melampaui keraguan yang wajar” seperti pada pengadilan.

BK DPRD berpedoman pada prinsip kepatutan, moralitas dan citra lembaga.

“Jadi, standar buktinya lebih longgar, cukup adanya indikasi kuat atau bukti pendukung yang menimbulkan persepsi tercela,” kata Budi.

Artinya pertegas Budi, kalau foto-foto tersebut menunjukkan kedekatan pribadi yang melampaui batas kepantasan publik, maka BK dapat memprosesnya sebagai dugaan pelanggaran etik atau perbuatan tercela. *

No More Posts Available.

No more pages to load.