Oleh: Supriadi Lawani
KEGELISAHAN ini bukan tanpa dasar. Dalam banyak perkara, termasuk yang saya dampingi langsung, seseorang dijerat Pasal 112 atau Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.
Bukan karena ia membeli, menjual, atau mengedarkan narkotika, melainkan semata-mata karena barang tersebut dititipkan kepadanya oleh orang lain.
Dalam salah satu perkara yang saya tangani, fakta persidangan bahkan menunjukkan hal yang lebih terang.
Orang yang menitipkan narkotika memberikan imbalan berupa satu sachet kepada orang yang dititipi, bukan untuk dijual atau diedarkan, melainkan untuk dipakai sendiri.
Artinya, hubungan hukum yang terjadi bukan hubungan peredaran, melainkan hubungan penitipan yang disertai penyalahgunaan untuk diri sendiri.
Namun fakta ini tidak mengubah arah penuntutan. Terdakwa tetap didakwa dan dituntut dengan Pasal 112, bahkan Pasal 114—pasal-pasal yang dirancang untuk pelaku peredaran gelap, bukan untuk pengguna.
Hanya karena yang memiliki barang tersebut kabur entah kemana dan semua tanggung jawab diserahkan kepada yang menerima titipan. Di sinilah persoalan mendasar itu muncul.
Imbalan Pakai adalah Indikator Penyalahguna
Dalam logika hukum pidana yang sehat, imbalan adalah petunjuk penting untuk membaca peran seseorang.
Jika imbalan yang diterima bukan uang, bukan komisi penjualan, bukan keuntungan distribusi, melainkan hak untuk memakai satu sachet, maka peran yang bersangkutan jelas bukan pengedar. Ia adalah penyalahguna.
Undang-Undang Narkotika sendiri telah membedakan secara tegas antara: pelaku peredaran (Pasal 112 dan 114), dan penyalahguna untuk diri sendiri (Pasal 127).
Pembedaan ini bukan kosmetik, melainkan mencerminkan tujuan hukum: menghukum keras jaringan peredaran, dan menangani pengguna dengan pendekatan rehabilitatif.
Ketika seseorang menerima narkotika sebagai imbalan untuk dikonsumsi sendiri, maka seharusnya konstruksi hukum bergerak ke Pasal 127, bukan dipaksakan ke pasal peredaran.
Mengabaikan fakta ini sama dengan menutup mata terhadap struktur peran dalam kejahatan narkotika.
Dari Fakta Persidangan ke Kesimpulan yang Dipaksakan
Sayangnya, dalam praktik peradilan, fakta bahwa terdakwa hanya menerima satu sachet untuk dipakai sendiri sering kali tidak dianggap relevan.
Yang lebih dominan adalah fakta bahwa narkotika berada dalam penguasaan fisik terdakwa, meskipun penguasaan tersebut bersifat sementara dan lahir dari hubungan penitipan.
Logika yang digunakan sederhana sekaligus berbahaya: barang berada di tangan terdakwa = unsur Pasal 112 atau 114 terpenuhi.
Dengan logika ini, seluruh konteks menjadi tidak penting: niat, peran, hubungan dengan pemilik barang, hingga bentuk imbalan.
Semua dilebur menjadi satu kesimpulan tunggal yang berujung pada pidana berat.
Padahal hukum pidana tidak pernah mengajarkan bahwa setiap penguasaan fisik adalah penguasaan pidana.
Penguasaan dalam arti hukum mensyaratkan kehendak mengendalikan secara mandiri dan bebas.
Dalam perkara “barang titipan dengan imbalan pakai”, kehendak tersebut tidak ada.
Salah Sasaran, Salah Tujuan
Ketika pengguna narkotika diposisikan sebagai pengedar, hukum bukan hanya salah alamat, tetapi juga salah tujuan.
Penjara menjadi jawaban tunggal untuk semua persoalan, sementara rehabilitasi yang diwajibkan undang-undang justru diabaikan.
Lebih jauh, pendekatan ini menciptakan ilusi keberhasilan perang melawan narkotika: angka penangkapan tinggi, vonis berat dijatuhkan, tetapi jaringan peredaran tetap hidup.
Yang dikorbankan justru mereka yang berada di lapisan paling bawah—orang-orang yang tidak punya kendali, tidak punya kuasa, dan sering kali tidak punya pilihan.
Potensi Kriminalisasi Warga Biasa
Logika hukum yang menyamakan barang titipan dengan penguasaan penuh sesungguhnya berbahaya. Dengan logika ini, siapa pun dapat dijebak.
Bayangkan seseorang diminta menyimpan tas oleh temannya. Tanpa sepengetahuannya, di dalam tas tersebut terdapat narkotika.
Ketika aparat menemukan barang itu, orang yang dititipi langsung diposisikan sebagai pelaku utama, sementara pemilik sebenarnya bisa menghilang.
Jika ini dibenarkan, maka tidak ada lagi rasa aman hukum bagi warga biasa. Setiap relasi sosial—tolong-menolong, kepercayaan, bahkan kebaikan sederhana—berpotensi menjadi pintu masuk pidana berat.
Hukum pidana, yang seharusnya menjadi pelindung terakhir masyarakat, justru berubah menjadi sumber ketakutan.
Mengembalikan Akal Sehat Penegakan Hukum
Kritik ini bukan pembelaan terhadap narkotika, melainkan pembelaan terhadap rasionalitas hukum.
Pasal 112 dan 114 harus dikembalikan pada fungsinya: menjerat mereka yang benar-benar menguasai dan mengedarkan.
Sementara pengguna—termasuk mereka yang menerima narkotika sebagai imbalan untuk dipakai sendiri—harus diperlakukan sesuai kerangka Pasal 127 dan kebijakan rehabilitasi.
Jika setiap relasi penitipan dipaksakan menjadi peredaran, maka bukan hanya terdakwa yang kehilangan keadilan, tetapi negara hukum kehilangan akal sehatnya.
Dan ketika hukum kehilangan akal sehat, rasa aman warga negara adalah korban berikutnya. *









