Adat, Hukum Adat, dan Masyarakat Hukum Adat: Membaca Ulang Klaim Identitas Babasal

oleh -1295 Dilihat
oleh
Supriadi Lawani

Oleh: Supriadi Lawani


SAYA menulis ini tanpa maksud tertentu. Sebelumnya saya ingin jelaskan bahwa dalam tubuh saya mengalir darah suku Balantak. Karena itu, tulisan ini bukan lahir dari jarak, tetapi dari kedekatan emosional dan historis dengan tanah Babasal. Justru karena kedekatan itulah saya merasa perlu meluruskan beberapa hal yang akhir-akhir ini sering disalahpahami.

Di berbagai ruang publik, kita banyak mendengar klaim bahwa orang Banggai, Balantak, dan Saluan — atau Babasal — adalah masyarakat adat. Namun sebelum kita menerima atau menolak klaim tersebut, ada tiga konsep fundamental yang harus dijelaskan terlebih dahulu: adat, hukum adat, dan masyarakat hukum adat. Ketiganya sering dicampuradukkan, padahal memiliki makna yang sangat berbeda dalam tradisi sosiologis, historis, dan terutama legal formal.

Adat: Identitas, Kebiasaan, dan Ingatan Kolektif

Secara sosiologis, adat adalah kumpulan nilai, kepercayaan, moralitas, cara hidup, ritus, dan budaya yang diwariskan turun-temurun. Adat adalah “roh” yang mengikat sebuah komunitas: cara mereka makan, bercocok tanam, melaut, menikah, menyelesaikan perselisihan, hingga cara mereka melihat dunia.

Adat tidak selalu berbentuk aturan tertulis. Ia lebih banyak hidup dalam kultur, bukan dalam hukum. Orang bisa memiliki adat — adat Babasal, adat Jawa, adat Batak — tanpa harus hidup dalam struktur hukum adat yang mengatur seluruh aspek hidup mereka.

Baca Juga:  DCT 30 Persen Keterwakilan Perempuan Dilaporkan Kembali ke Bawaslu Banggai, Budi: Saya Punya Bukti Baru

Jadi, memiliki adat bukan berarti otomatis menjadi masyarakat adat dalam pengertian hukum.

Hukum Adat: Ketika Adat Menjadi Sistem Pengaturan Hidup

Dalam tradisi hukum Indonesia (Van Vollenhoven, Ter Haar, hingga perkembangan mutakhir), hukum adat adalah adat yang telah berfungsi sebagai aturan sosial yang mengikat dan dipatuhi oleh komunitasnya.

Hukum adat memiliki ciri khas:

1. Ada aturan tentang kepemilikan tanah, perkawinan, waris, dan penyelesaian sengketa;

2. Ada pemimpin adat yang berwenang menegakkannya;

3. Ada sanksi sosial yang dijalankan bila aturan dilanggar.

Dalam banyak komunitas lokal, termasuk Babasal, sebagian unsur hukum adat pernah hidup kuat pada masa lalu, terutama ketika kerajaan-kerajaan lokal (Banggai dan lainnya) masih berfungsi. Namun kini, sebagian besar fungsi pengaturan hidup sudah diambil alih oleh hukum negara: administrasi tanah, perkawinan, waris, pidana, sengketa, semua berada di bawah sistem formal.

Baca Juga:  Kota Luwuk Bisa Rebut Kembali Tropi Adipura yang Sudah Lama Terlepas, Asalkan?

Akibatnya, hukum adat Babasal hari ini lebih banyak hidup dalam bentuk nilai dan simbol, bukan dalam sistem pengaturan yang otonom.

Masyarakat Hukum Adat: Istilah Legal yang Sangat Ketat

Dalam konteks legal formal Indonesia, masyarakat hukum adat bukan sekadar komunitas yang punya adat atau sejarah. Ia adalah subjek hukum kolektif yang memiliki hak atas wilayah adat dan memiliki sistem pemerintahan adat yang masih hidup serta diakui.

Ada lima syarat normatif yang wajib dipenuhi (UUD 1945, putusan MK, Permendagri 52/2014):

1. Masih hidup dan menjalankan kehidupan berdasarkan hukum adat;

2. Memiliki wilayah adat dengan batas yang jelas;

3. Memiliki kelembagaan adat yang berfungsi;

4. Memiliki sistem hukum adat yang ditaati;

5. Diakui masyarakat sebagai komunitas adat yang otonom.

Syarat ini bukan sekadar administratif. Ia menentukan apakah negara dapat memberikan pengakuan, termasuk hak atas tanah adat (ulayat).

Dalam konteks Babasal (Banggai, Balantak, Saluan), identitas kultural memang kuat. Tetapi secara normatif:

– Batas wilayah adat sudah tidak lagi eksis secara efektif;

– Kepemimpinan adat tidak berfungsi sebagai otoritas hukum;

Baca Juga:  Orang Miskin dan Luputnya Layanan Kesehatan, Sepenggal Cerita Dari Kampung Transmigrasi

– Sebagian besar aturan hidup diatur oleh negara, bukan adat;

– Struktur komunitas tidak lagi otonom sebagai kesatuan hukum adat.

Karena itu, secara legal formal, Babasal lebih tepat disebut masyarakat yang memiliki adat, bukan masyarakat hukum adat dalam pengertian konstitusional.

Identitas Boleh Diperkuat, Tapi Harus Jujur Secara Normatif

Penjelasan ini bukan untuk meniadakan identitas. Babasal memiliki sejarah panjang, adat yang kaya, dan tradisi sosial yang kuat. Namun pengakuan sebagai masyarakat hukum adat membawa konsekuensi hukum yang besar. Ia tidak bisa didasarkan pada romantisme budaya atau kebanggaan etnis semata.

Yang seharusnya diperjuangkan bukan gelarnya, melainkan: revitalisasi nilai adat Babasal, pelestarian bahasa dan ritus, penguatan solidaritas sosial, penghormatan terhadap tanah dan lingkungan hidup.

Adat bukan sekadar status administratif; ia adalah cara hidup.

Sebagai seorang yang juga membawa darah Balantak, saya percaya kejujuran normatif ini penting agar identitas Babasal tumbuh sehat — bukan sekadar sebagai slogan politik, tetapi sebagai kekuatan kultural yang benar-benar menghidupi masyarakatnya. *

Penulis adalah petani pisang yang kadang jadi advokat

No More Posts Available.

No more pages to load.