Gelapkan Mobil Rental, Warga Luwuk Utara Diamankan Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai

oleh -1425 Dilihat
oleh
AN warga Luwuk Utara yang diamankan polisi lantaran diduga kuat menggelapkan mobil rental

LUWUK TIMES — Pria berinisial AN (39), warga BTN Nusagriya, Kecamatan Luwuk Utara, diamankan Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai.

Itu lantaran ia melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil rental.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Iwan Amir di Bungin Luwuk, Polisi Ungkap 33 Reka Adegan

“AN telah kami amankan di rumahnya Jumat (7/11/2025) sore sekitar pukul 14.30 Wita,” kata Kasat Reskrim AKP Tio Tondy.

“Ia kami duga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil rental,” sambung Tio.

Baca Juga:  Tim Resmob Tinombala Satreskrim Polres Banggai Amankan Empat Pelaku Penganiayaan di Kintom

Kasus ini bermula pada 6 April 2025 lalu. Pelaku telah menggadaikan mobil Toyota Avansa DN 1719 CJ milik Rusdi Ganing (48) warga Kelurahan Kilongan Permai.

Baca Juga:  12 Unit Mobil Rental yang Diduga Digelapkan Oknum Polisi, Polda Sulteng Klarifikasi

“Pelaku menjual mobil tersebut seharga Rp. 35 Juta,” terang Kasat.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Banggai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya melacak keberadaan pelaku. *

No More Posts Available.

No more pages to load.