Hari ke-10 Ramadhan di Masjid Agung An-Nuur Luwuk, Ustad Iswan Kurnia Hasan Kupas Tuntas Zakat Fitrah

oleh -14 Dilihat
oleh
Ustad Iswan Kurnia Hasan

LUWUK TIMES — Ustad Iswan Kurnia Hasan masih menjadi pemateri pada kajian Ramadhan bada shalat Subuh di Masjid Agung An-Nuur Luwuk, Jumat (27/02/2027).

Dalam tausiah hari ke 10 Ramadhan, Ustad Iswan Kurnia Hasan mengangkat tema penting yang selalu relevan menjelang Idulfitri, yakni zakat fitrah.

Zakat Fitrah, Kewajiban Setiap Muslim

Iswan menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat yang berkaitkan dengan datangnya 1 Syawal dan hukumnya wajib bagi setiap Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, bahkan hamba sahaya.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadits dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah kepada seluruh kaum Muslimin.

Berbeda dengan zakat mal yang wajib atas orang yang memiliki harta mencapai nisab. Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap Muslim yang memiliki kecukupan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam Idulfitri.

“Jika seseorang benar-benar tidak memiliki harta atau makanan yang cukup, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah,” jelas Ustadz Iswan.

Sementara itu, bagi hamba sahaya, zakat fitrahnya menjadi tanggung jawab tuannya.

Kepala rumah tangga juga bertanggung jawab membayarkan zakat untuk istri, anak, dan orang tua yang menjadi tanggungannya, kecuali mereka telah memiliki penghasilan sendiri.

Besaran dan Bentuk Zakat Fitrah

Dalam riwayat Abu Sa’id al-Khudri disebutkan, pada masa Rasulullah SAW zakat fitrah dikeluarkan sebesar satu sha’ bahan makanan pokok seperti gandum, kurma, anggur kering, atau keju kering.

Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras sebagai makanan pokok masyarakat.

Menariknya, Ustad Iswan juga menjelaskan adanya perbedaan pendapat ulama terkait pembayaran zakat fitrah dengan uang.

Menurut Mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh dikonversikan dalam bentuk uang senilai harga makanan pokok.

Hal ini dinilai lebih fleksibel karena penerima dapat membelanjakan sesuai kebutuhan, seperti membeli lauk-pauk atau kebutuhan lain menjelang hari raya.

Fungsi Zakat Fitrah: Menyucikan dan Membahagiakan

Zakat fitrah memiliki dua fungsi utama.

Pertama, menyucikan orang yang berpuasa dari kesalahan atau kekhilafan selama Ramadhan.

Kedua, memberi makan orang miskin, sehingga saat Idulfitri tiba, seluruh umat Islam dapat merasakan kebahagiaan tanpa terkecuali.

“Jangan sampai kita lalai membayar zakat fitrah. Bisa jadi selama puasa ada kesalahan yang kita lakukan, dan zakat fitrah menjadi penyempurna ibadah kita,” pesan Ustadz Iswan.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Waktu wajib zakat fitrah dimulai setelah terbenam matahari di akhir Ramadhan.

Pembayaran paling utama dilakukan sebelum berangkat menuju shalat Idulfitri.

Bahkan, diperbolehkan sejak malam takbiran hingga khatib naik mimbar.

Adapun waktu sunnah untuk membayarnya adalah satu atau dua hari sebelum Idulfitri.

Jika dibayarkan setelah shalat Id, maka nilainya menjadi sedekah biasa dan tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah.

Siapa yang Berhak Menerima?

Penerima zakat fitrah meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, orang berutang, musafir, dan untuk memerdekakan budak.

Namun, sejumlah ulama berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya difokuskan kepada fakir dan miskin, agar tujuan utamanya tercapai: tidak ada lagi yang kekurangan di hari raya.

Kajian Subuh tersebut ia tutup dengan ajakan agar umat Islam menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan tepat sasaran.

“Idulfitri adalah hari kemenangan. Pastikan kemenangan itu dirasakan semua orang,” pungkas Ustad Iswan. *

Reporter Sofyan Labolo