LUWUK TIMES – Tomundo Banggai, Irwan Zaman, SE, Raja Banggai ke-23, secara tegas menolak wacana dari pihak-pihak tertentu yang menginginkan dilaksanakannya rapat adat yang mereka sebut Seba tiga kabupaten untuk memilih atau mengangkat Tomundo Banggai.
Kepada Luwuk Times, Senin (19/01/2026) Irwan Zaman menegaskan, dalam tata aturan adat Banggai, tidak dikenal Seba Adat untuk memilih atau mengangkat Tomundo.
Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Basalo Sangkap, yang merupakan lembaga adat sah sesuai ketentuan adat Banggai.
“Pengangkatan Tomundo hanya dapat dilakukan apabila Tomundo mangkat. Sampai hari ini saya tetap Tomundo Banggai, Raja Banggai ke-23. Itu sesuai dengan Surat Keputusan Basalo Sangkap atau pakatan seba Basalo Sangkap,” tegas Irwan Zaman.
Ia juga menanggapi isu pengukuhan atas nama Fikram Zaman yang disebut-sebut dilakukan oleh Basalo Sangkap.
Menurutnya, pengukuhan tersebut tidak sah. Karena Basalo Sangkap yang melakukan pengukuhan merupakan Basalo jadi-jadian.
“Yang hadir hanya dua orang dan tidak diawali dengan seba Basalo Sangkap. Jadi pengukuhan itu tidak sah,” jelasnya.
Irwan Zaman menyayangkan adanya pihak-pihak yang dinilainya justru membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat adat di tiga kabupaten.
Itu karena nilainya, tidak memahami atau sengaja mengabaikan aturan adat Banggai yang berlaku.
Lebih lanjut, Tomundo Banggai menegaskan, ia akan membenahi dan menata kembali Basalo Sangkap agar benar-benar menjadi representasi lembaga adat yang sah dan sesuai dengan ketentuan adat Banggai.
Dalam penegasan tambahannya, Irwan Zaman menyampaikan imbauan kepada Bupati Banggai serta seluruh lembaga pemerintah daerah se Kabupaten Banggai.
Ia meminta agar dalam setiap rapat, kegiatan, atau agenda resmi yang berkaitan dengan adat Banggai, pihak yang dilibatkan adalah Batomundoan yang sah bersama Tomundo Irwan Zaman.
“Jangan lagi mengundang Batomundoan yang tidak sah, karena itu melanggar adat. Ini penting dalam penataan kelembagaan adat,” tegasnya.
Ia menekankan, Pemerintah Daerah harus menjadi pelopor dalam penataan dan penguatan kelembagaan adat demi pelestarian adat dan budaya Banggai ke depan. *













