Advertising

Example floating
Example floating

Kantah Banggai Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar di Kelurahan Cendana

Sofyan
Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar di Kelurahan Cendana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, pada 17–18 Juli 2026.
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Toili – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai melaksanakan kegiatan Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar di Kelurahan Cendana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, pada 17–18 Juli 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Akbar Sapto Rakhmadi Indra Dewa, S.H., bersama staf.

IMG-20260829-WA0006

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengumpulan data dan informasi terkait objek tanah yang menjadi sasaran inventarisasi.

Baca Juga:  Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi dan pemanfaatan tanah di lapangan sebagai bahan dalam proses inventarisasi tanah terindikasi terlantar.

Inventarisasi tanah terindikasi terlantar merupakan bagian dari pelaksanaan tugas di bidang pengendalian dan penanganan pertanahan.

Baca Juga:  Harga Sawit Petani Murah di Toili Banggai, Mentan Amran Tegas Instruksikan Tindak PT KLS

Data dan informasi yang diperoleh melalui kegiatan ini selanjutnya menjadi bahan dalam proses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Kegiatan inventarisasi juga menjadi bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pertanahan serta memastikan data mengenai penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dapat dihimpun secara lebih akurat.

Baca Juga:  Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai terus memperkuat pelaksanaan tugas di bidang pengendalian dan penanganan pertanahan.

Hasil pelaksanaan kegiatan selanjutnya dituangkan dalam laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan bahan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. *

-->