LUWUK TIMES, Toili – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai melaksanakan kegiatan Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar di Kelurahan Cendana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, pada 17–18 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Akbar Sapto Rakhmadi Indra Dewa, S.H., bersama staf.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengumpulan data dan informasi terkait objek tanah yang menjadi sasaran inventarisasi.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi dan pemanfaatan tanah di lapangan sebagai bahan dalam proses inventarisasi tanah terindikasi terlantar.
Inventarisasi tanah terindikasi terlantar merupakan bagian dari pelaksanaan tugas di bidang pengendalian dan penanganan pertanahan.
Data dan informasi yang diperoleh melalui kegiatan ini selanjutnya menjadi bahan dalam proses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Kegiatan inventarisasi juga menjadi bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pertanahan serta memastikan data mengenai penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dapat dihimpun secara lebih akurat.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai terus memperkuat pelaksanaan tugas di bidang pengendalian dan penanganan pertanahan.
Hasil pelaksanaan kegiatan selanjutnya dituangkan dalam laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan bahan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. *
