Advertising

Example floating
Example floating

Menjemput Asa di Ambang Pintu, Ketika Negara Hadir Menjawab Resah Warga Banggai

Sofyan
Foto Kantah Banggai untuk Luwuk Times
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Sertipikat tanah bukan sekadar selembar kertas berharga. Ia adalah simbol ketenangan. Bahkan bukti sah atas ruang hidup yang diperjuangkan bertahun-tahun.


TETAPI, ketika dokumen vital itu menghilang, rasa cemas kerap menyelimuti terlebih bila keterbatasan fisik atau usia menjadi penghalang untuk mengurusnya sendiri ke kantor pelayanan.

IMG-20260829-WA0006

Keresahan itu melebur menjadi rasa haru di Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Hari itu, Kamis (23/07/2026), hangatnya sinar matahari menyambut kedatangan jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banggai di sebuah hunian bersahaja.

Bukan warga yang datang mengetuk pintu kantor pertanahan, melainkan petugas BPN yang melangkah langsung mendatangi rumah Ibu Sakinah Saleh.

Baca Juga:  Sekjen ATR-BPN Imbau Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan

Sentuhan Humanis di Balik Prosedur Resmi

Kehadiran tim BPN ini membawa satu misi penting. Apa itu? Yakni melaksanakan prosedur pengambilan sumpah untuk penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang atas Sertipikat Hak Milik milik Ibu Sakinah.

Meski digelar secara kekeluargaan di ruang tamu pemohon, prosesi ini tetap berlangsung khidmat dan resmi.

Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Banggai, Wayan Suleman, S.E., M.H., didampingi tim teknis.

“Kami ingin memastikan bahwa negara benar-benar hadir untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Jika ada warga yang membutuhkan penanganan khusus, kami yang akan jemput bola,” pendar semangat itu terpancar jelas dari pendekatan proaktif yang dihadirkan Kantah Banggai.

Baca Juga:  Kantah Banggai Peninjauan Lapangan Terkait Perpanjangan SHGB PT Pertamina

Kepastian Hukum yang Tetap Terjaga

Aksi ‘jemput bola’ ini tak sekadar bentuk empati. Akan tetapi juga bukti bahwa ketertiban administrasi dan aturan hukum tetap berjalan beriringan.

Tahapan pengambilan sumpah merupakan syarat mutlak demi menjamin keabsahan dan kebenaran pernyataan pemohon.

Seluruh proses ini dilaksanakan secara transparan dan berlandaskan regulasi resmi, yakni Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lewat cara ini, kepastian hukum tetap berdiri kokoh, sementara kenyamanan warga diprioritaskan.

Baca Juga:  Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu

Komitmen Pelayanan Tanpa Batas

Langkah inovatif yang ditunjukkan Kantah Kabupaten Banggai ini menjadi angin segar bagi reformasi birokrasi di daerah. Pelayanan pertanahan tak lagi kaku dan berjarak, melainkan kian humanis, responsif, dan akuntabel.

Melalui komitmen ini, BPN Kabupaten Banggai membuktikan bahwa menghadirkan kepastian hukum atas tanah tak hanya soal menyelesaikan berkas di atas meja.

Tapi lebih dari itu juga tentang mengetuk pintu, mendengarkan, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati. *

Editor Sofyan Labolo

-->