Sertipikat tanah bukan sekadar selembar kertas berharga. Ia adalah simbol ketenangan. Bahkan bukti sah atas ruang hidup yang diperjuangkan bertahun-tahun.
TETAPI, ketika dokumen vital itu menghilang, rasa cemas kerap menyelimuti terlebih bila keterbatasan fisik atau usia menjadi penghalang untuk mengurusnya sendiri ke kantor pelayanan.
Keresahan itu melebur menjadi rasa haru di Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Hari itu, Kamis (23/07/2026), hangatnya sinar matahari menyambut kedatangan jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banggai di sebuah hunian bersahaja.
Bukan warga yang datang mengetuk pintu kantor pertanahan, melainkan petugas BPN yang melangkah langsung mendatangi rumah Ibu Sakinah Saleh.
Sentuhan Humanis di Balik Prosedur Resmi
Kehadiran tim BPN ini membawa satu misi penting. Apa itu? Yakni melaksanakan prosedur pengambilan sumpah untuk penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang atas Sertipikat Hak Milik milik Ibu Sakinah.
Meski digelar secara kekeluargaan di ruang tamu pemohon, prosesi ini tetap berlangsung khidmat dan resmi.
Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Banggai, Wayan Suleman, S.E., M.H., didampingi tim teknis.
“Kami ingin memastikan bahwa negara benar-benar hadir untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Jika ada warga yang membutuhkan penanganan khusus, kami yang akan jemput bola,” pendar semangat itu terpancar jelas dari pendekatan proaktif yang dihadirkan Kantah Banggai.
Kepastian Hukum yang Tetap Terjaga
Aksi ‘jemput bola’ ini tak sekadar bentuk empati. Akan tetapi juga bukti bahwa ketertiban administrasi dan aturan hukum tetap berjalan beriringan.
Tahapan pengambilan sumpah merupakan syarat mutlak demi menjamin keabsahan dan kebenaran pernyataan pemohon.
Seluruh proses ini dilaksanakan secara transparan dan berlandaskan regulasi resmi, yakni Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lewat cara ini, kepastian hukum tetap berdiri kokoh, sementara kenyamanan warga diprioritaskan.
Komitmen Pelayanan Tanpa Batas
Langkah inovatif yang ditunjukkan Kantah Kabupaten Banggai ini menjadi angin segar bagi reformasi birokrasi di daerah. Pelayanan pertanahan tak lagi kaku dan berjarak, melainkan kian humanis, responsif, dan akuntabel.
Melalui komitmen ini, BPN Kabupaten Banggai membuktikan bahwa menghadirkan kepastian hukum atas tanah tak hanya soal menyelesaikan berkas di atas meja.
Tapi lebih dari itu juga tentang mengetuk pintu, mendengarkan, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati. *
Editor Sofyan Labolo
