LUWUK TIMES, Banggai – Kejaksaan Negeri Banggai Cabang Pagimana terus memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat melalui program Talk Show “Jaksa Menyapa” yang disiarkan secara langsung di Radio Swara Bahana Mutiara (SBM) Luwuk FM 90,9 MHz.
Program ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk memahami hukum secara lebih mudah, interaktif, dan dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Dipandu oleh Penanggung Jawab Radio SBM, Muhlis P., talk show kali ini mengangkat tema “Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR)”.
Hadir sebagai narasumber, Denny Hartanto, S.H., dan Mishella Elisabeth, S.H., dari Kejaksaan Negeri Banggai Cabang Pagimana.
Dalam dialog yang berlangsung hangat dan interaktif, kedua narasumber mengulas secara mendalam konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice), mulai dari pengertian, persyaratan, hingga tahapan penyelesaian perkara.
Mereka menjelaskan bahwa mekanisme ini mengedepankan pemulihan keadaan, perdamaian antara korban dan pelaku, serta terciptanya rasa keadilan di tengah masyarakat tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memperkenalkan peran Kejaksaan yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum melalui penindakan.
Tetapi juga mengedepankan pendekatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada penyelesaian yang memberikan manfaat bagi semua pihak.
Antusiasme masyarakat pun terlihat sangat tinggi sepanjang siaran berlangsung.
Sejumlah pendengar Radio SBM FM 90,9 MHz memanfaatkan sesi interaktif dengan menghubungi studio melalui sambungan telepon untuk menyampaikan berbagai pertanyaan seputar penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif.
Tingginya partisipasi tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemahaman hukum sekaligus menunjukkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
Melalui program “Jaksa Menyapa”, Kejaksaan Negeri Banggai Cabang Pagimana berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
Di sisi lain, kegiatan ini juga menjadi jembatan komunikasi yang efektif untuk mempererat hubungan antara Kejaksaan dan masyarakat dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, humanis, dan berpihak pada kepentingan bersama. *
