PAW Hari Sapto Ditunda, Hasrin Rahim Sentil Longki Djanggola: Jangan Asal Tuduh Konspirasi, Pahami Dulu Aturan!

oleh -1048 Dilihat
oleh
Hasrin Rahim

LUWUK TIMES – Polemik rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Banggai, Hari Sapto Adji, semakin memanas. Ketua Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Kabupaten Banggai, Hasrin Rahim, secara tegas membela keputusan Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, yang menunda proses PAW tersebut.

Menurut Hasrin, langkah DPRD Banggai menunda PAW sudah tepat dan sesuai aturan hukum. Ia menegaskan bahwa proses tersebut memang harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Luwuk.

“Saya mendukung sikap DPRD Banggai, khususnya Ketua DPRD H. Saripudin Tjatjo yang menunda proses PAW. Itu langkah benar, karena harus menunggu putusan inkrah dari PN Luwuk,” tegas Hasrin saat menggelar jumpa pers pada salah satu warung kawasan Kadompe, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (10/03/2026).

Pernyataan Hasrin ini sekaligus menanggapi tudingan mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, yang sebelumnya menyebut penundaan PAW tersebut sebagai bagian dari konspirasi politik.

Hasrin menilai tudingan Longki yang juga anggota DPR RI tersebut keliru dan terkesan dipaksakan.

“Keliru besar kalau disebut konspirasi politik. Tidak ada konspirasi. Yang ada justru penegakan aturan hukum,” katanya.

Ia bahkan menilai sikap Longki dalam mendorong proses PAW terkesan terlalu memaksakan kehendak tanpa mempertimbangkan aturan yang berlaku.

Menurut Hasrin, jika proses politik berjalan hanya berdasarkan obsesi pimpinan partai, maka hal itu berpotensi membahayakan kader partai itu sendiri pada masa depan.

“Kalau semuanya didorong oleh obsesi pimpinan partai, maka kader-kader lainnya juga bisa menjadi korban. Ini berbahaya bagi eksistensi Partai Gerindra di Banggai ke depan,” ujarnya.

Keterbatasan Pemahaman Regulasi

Hasrin juga menyindir bahwa pernyataan Longki bisa saja lahir dari keterbatasan pemahaman terhadap regulasi yang mengatur proses PAW.

“Mungkin saja ini karena keterbatasan pengetahuan, sehingga ketika berkomentar tidak punya dasar yang kuat,” sindirnya.

Sisi lain, Hasrin justru memberikan apresiasi kepada Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo yang mampu berdiri tegak di atas aturan meski tak sedikit tekanan dan kritik politik.

“Saya apresiasi Pak Saripudin Tjatjo. Beliau paham aturan. Dalam regulasi jelas, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, yang pada intinya menyebutkan jika masih ada upaya hukum lain, maka proses PAW harus ditunda,” jelas Hasrin.

Lebih jauh, Hasrin membeberkan dua hal yang justru menguatkan posisi Hari Sapto Adji dalam persoalan ini.

Pertama, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah, tuduhan perselingkuhan terhadap Hari Sapto tidak terbukti.

“Ada putusan Pengadilan Tinggi Agama itu pada kami,” ungkapnya.

Kedua, Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai juga telah memutuskan bahwa laporan terhadap Hari Sapto tidak memenuhi unsur.

Hasrin bahkan mempertanyakan kredibilitas sumber aduan yang disebut berasal dari akun Facebook bernama Acan.

“Masa sumber aduan dari Facebook Acan. Tidak jelas itu manusia atau akun anonim. Wajar saja Badan Kehormatan DPRD Banggai menilai laporan itu tidak memenuhi unsur,” tegasnya.

Karena objek aduan kabur dan tidak jelas, pihaknya juga telah mengajukan keberatan ke Mahkamah Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra sejak 12 Februari 2026.

Polemik PAW Hari Sapto ini pun masih akan terus bergulir. Terutama jika tarik-menarik kepentingan politik terus berbenturan dengan proses hukum yang masih berjalan. *

Reporter Sofyan Labolo

No More Posts Available.

No more pages to load.