Advertising

Example floating
Example floating

Pencopotan APK Tanpa Izin Pemilik Lahan, Begini Tanggapan KPU Banggai

Sofyan
Komisioner KPU Banggai Mahmud
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

BANGGAI — Tidak ada asap kalau tidak ada api. Pepatah lama ini sepertinya pantas disematkan pada kasus pencopotan alat peraga kampanye (APK) milik KPU Banggai yang terjadi di Kelurahan Bakung Kecamatan Batui Kabupaten Banggai.

Aksi pencabutan dua spanduk milik kandidat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang viral di media sosial karena memicu gejolak di tengah warga itu, rupanya tanpa se izin dari pemilik lahan.

IMG-20260829-WA0006

Akibat dari pencopotan dua banner tersebut, salah satu paslon pun menjadi kambing hitam.

Terkait dengan kasus ini, KPU Kabupaten Banggai pun angkat bicara.

Komisioner KPU Kabupaten Banggai, Mahmud kepada wartawan, Jumat 8 November 2024 mengatakan, pemasangan APK paslon di pihak ketigakan.

Terkait dengan tata cara pemasangan, Mahmud mengaku telah disampaikan KPU kepada pihak ketiga tersebut.

“Pemasangan APK paslon kami pihak ketiga kan. Dan kami sudah sampaikan terkait tata dan cara pemasangan APK, baik terkait larangan, maupun etika dan estetika pemasangan APK,” kata Mahmud.

Baca Juga:  Serpihan Maldives di Bualemo: Ketika Bupati Banggai Amirudin Jatuh Hati pada Pasir Putih Taima

Kalau pun sambung Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Banggai ini, ada yang tidak sesuai ketentuan, maka pihaknya akan melakukan evaluasi kepada pihak ketiga alias yang memasang APK.

“Jika ada hal yang tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut sekaitan dengan pemasangan APK, kami akan evaluasi mereka,” janji Mahmud.

Tanpa Izin Pemilik Lahan

Sebelumnya diberitakan, warga mencopot APK milik KPU Kabupaten Banggai. Pasalnya, pemasangan APK dalam bentuk spanduk itu, tanpa se izin pemilik lahan.

Naswar pemilik lahan yang dikonfirmasi wartawan, Kamis 7 November 2024 tadi malam menegaskan pencopotan spanduk itu dilakukan karena pihak yang memasang tidak meminta izin.

“Tidak ada izin dari saya. Tidak pamit,” ucap Naswar.

Awalnya cerita Naswar, informasi telah ada spanduk di lahan miliknya itu berasal dari Awal, yang merupakan orang kepercayaan Miswar dalam mengelola lahan tersebut.

Baca Juga:  Misi Pertahankan Tahta Porprov, Bupati Amirudin Pimpin Langsung Strategi Kontingen Banggai

“Saya disampaikan Awal. Katanya sudah ada baliho disitu. Awal tanya apa sudah ada konfirmasi. Dan saya jawab tidak ada konfirmasi. Saya pun memintanya untuk mencopotnya,” ucap Naswar.

Dalam aturan sambung Naswar sangat jelas bahwa harus ada se izin dari pemilik lahan.

“Dalam aturan ada. Jadi saling menghargai,” kata Naswar.

Lagi pula spanduk yang dipasang itu tidak punya tiang penyanggah. Malah pagar milik Naswar yang dijadikan penyanggah spanduk tersebut.

Sementara itu warga Batui Sadam juga mempertegas bahwa pemasangan spanduk milik KPU Banggai itu tanpa izin dari pemilik lahan.

“Itu kan lahan milik pak Naswar. Informasi ini saya dapat dari pak Rudin yang menemui langsung pak Naswar. Tiba-tiba dari pihak ketiga KPU yang pasang spanduk,” kata Sadam.

Baca Juga:  Misi Pertahankan Tahta Porprov, Bupati Amirudin Pimpin Langsung Strategi Kontingen Banggai

Karena tanpa pamitan, Naswar pun memerintahkan kepada orang yang kerja untuk mencabut APK itu.

“Pak Naswar perintahkan orang yang kerja untuk mencabut baliho. Ia tidak mau lahannya ada spanduk 02 dan 03. Karena dia adalah pendukung keras 01,” katanya.

Jika benar apa yang menjadi komentar pemilik lahan bahwa pemasangan APK itu tidak mendapat izin dari pemilik lahan, maka KPU terindikasi kuat menabrak aturan.

Ketentuan itu diatur PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun bunyi regulasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat 4, yakni Pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut. *

**) Ikuti berita-berita terbaru Luwuk Times di Google News. Klik link dan jangan lupa follow

-->