-->
-->

Selama Ramadhan 1445 H, Ini Jam Kerja Polres Banggai

Sofyan
Kasi Humas Polres Banggai IPTU Al Amin S. Muda
A-AA+A++

Luwuktimes.id— Memasuki bulan Ramadhan 1445 H, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

Hal tersebut tercantum dalam peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam pegawai ASN.

Untuk Polres Banggai memberlakukan lima hari kerja. Jam kerja selama Ramadhan mulai pukul 08.00 Wita sampai 15.00 Wita pada hari Senin hingga Kamis. 

Baca Juga:  Kisah Kasi Humas AKP Saiman, Dari Buru Sergap Reskrim Hingga Jadi Penjaga Citra Polresta Banggai

Dengan jam istirahat diberikan jam 12.00 sampai 12.30 Wita. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 Wita samapai 15.30 Wita, dengan jam istirahat jam 11.30 hingga 12.30 Wita.

Kasi Humas Polres Banggai IPTU Al Amin S. Muda mengatakan, aturan jam kerja di tubuh Polri telah diatur dengan Surat Telegram Kapolri tentang penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Bursa Ketua Perwis Banggai Mengerucut ke Tiga Nama, Siapa Saja?

“Hal ini juga diperkuat dengan Surat Telegram dari Kapolri No. 692/III/Kep/2023 tanggal 21 Maret 2023,” ujarnya.

Lanjutnya, Polri sebagai ujung tombak dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, maka system kerja bagi anggota Polri menyesuaikan berdasarkan situasi dan kondisi Kamtibmas diwilayahnya.

Baca Juga:  Sanksi KPN Luwuk Dipastikan Terpisah, Nasib Eksekusi Lahan Tanjung Sari Tetap di Tangan Pengadilan

Dalam keadaan aman, kita bisa mengikuti aturan itu, namun bila masyarakat membutuhkan kehadiran polisi, kita harus siap.

“Pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1445 H tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Polres Banggai serta tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya. *

-->