Selayang Pandang Peran Jaksa sebagai Pengacara Negara

oleh -35 Dilihat
oleh

Oleh: Husnun Arif, SH.,MH


KEJAKSAAN Republik Indonesia yang sebagaimana diketahui merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.

Secara umum masyarakat luas mengenal Jaksa selaku penuntut umum yang melaksanakan penuntutan untuk semua perkara tindak pidana di Pengadilan. Selain itu juga dikenal tugas Jaksa dalam hal penyidikan perkara tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi sehingga dikenal pula Jaksa sebagai Penyidik. Namun yang cukup awam dikalangan masyarakat adalah peran Jaksa sebagai Pengacara Negara.

Adapun Jaksa Pengacara Negara bernaung pada bidang perdata dan tata usaha negara. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI sebagai berikut:

“Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah“.

Jaksa Pengacara Negara yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara melaksanakan kewenangannya diantaranya pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah Jaksa yang melaksanakan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan surat perintah tugas untuk melakukan penegakan hukum, memberikan pertimbangan hukum, melaksanakan tindakan hukum lain dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan atau berdasarkan surat kuasa khusus untuk bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal ini negara atau pemerintah.

Jaksa selaku pengacara negara dan istilah Jaksa Pengacara Negara (JPN), tidak disebut secara eksplisit didalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI dan baru tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI yang mana tertuang dalam Pasal 18 sebagai berikut:

(1) Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatarmya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.

Penggunaan nama untuk profesi Jaksa Pengacara Negara (JPN) hanya berlaku untuk jaksa yang secara tatanan serta fungsinya melaksanakan tugas-tugas dibidang perdata dan tata usaha negara. Contohnya konkritnya adalah dalam sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, yang mana pemerintah pasti berada di posisi tergugat dan diwakili oleh JPN atas dasar surat kuasa khusus yang diberikan pemerintah kepada JPN. Kemudian terkait dengan fungsi serta tugas JPN dalam lingkup keperdataan ranahnya dapat berkaitan mengenai pengembalian keuangan dan aset negara, maupun sebagai penggugat atau tergugat dalam perkara perdata.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah jaksa yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus melakukan kegiatan penegakan hukum dan bantuan hukum atau berdasarkan surat perintah melakukan pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Surat Kuasa Khusus (SKK) adalah surat yang berisi pemberian kuasa dari pihak satu yang dalam hal ini adalah pemerintah atau negara kepada pihak lain yakni Kejaksaan guna melaksanakan kepentingan tertentu serta untuk dan atas nama pemberi kuasa.

Terhadap kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan penegakan hukum dilaksanakan secara litigasi atau didalam pengadilan sedangkan terhadap kewenangan bantuan hukum dapat diberikan baik secara litigasi maupun non litigasi atau diluar pengadilan.

Selanjutnya terhadap kewenangan pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum merupakan kewenangan yang seluruhnya dilaksanakan secara non liltigasi.

Istilah Jaksa Pengacara Negara juga digunakan didalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didalam Pasal 32 Ayat (1) sebagai berikut:

“Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.”

Dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara terhadap kasus tindak pidana korupsi sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara disebutkan bahwa dalam penanganan keperdataan atas pemulihan dan pengembalian kerugian negara terkait dengan perkara tindak pidana termasuk:

1. Perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan penyidikannya, karena tidak cukup bukti sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara;

2. Perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan penyidikannya, karena tersangka meninggal dunia sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara;

3. Perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan penuntutannya, karena terdakwa meninggal dunia sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara;

4. Perkara tindak pidana korupsi yang dinyatakan ontslag van rechtsvervolging, namun terdapat kerugian keuangan negara yang harus dipulihkan;

5. Perkara tindak pidana korupsi yang tidak berhasil memulihkan seluruh kerugian negara;

6. Gugatan perdata terhadap terpidana atau ahli waris terpidana perkara tindak pidana korupsi atas harta kekayaannya yang diduga hasil tindak pidana korupsi dan belum dilakukan perampasan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya peran dari Kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang merupakan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dituangkan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara yang menjadi pedoman bagi Jaksa Pengacara Negara dalam  melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Secara konkrit, melalui Surat Kuasa Khusus, Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili untuk dan atas nama pemerintah dan/atau negara dalam hal ini baik pemerintah pusat atau daerah, BUMN maupun BUMD dalam hal terjadi gugatan dipengadilan perdata yang diajukan oleh pihak-pihak tertentu maupun apabila permasalahan tersebut belum masuk ke ranah pengadilan maka dapat pula diselesaikan secara non litigasi atau diluar pengadilan.

Namun, apabila yang bersengkata adalah pemerintah dengan pemerintah atau negara dengan negara, ataupun misalnya BUMN dengan BUMN maka peran Jaksa Pengacara Negara dapat melaksanakan Tindakan Hukum Lain yang mana merupakan peran Jaksa Pengacara Negera berdasarkan pengajuan dari pihak yang bersengketa untuk menunjuk JPN sebagai Fasilitator, Konsiliator, dan Mediator untuk menemukan win-win solution dari pemasalahan yang dihadapi oleh pihak terkait.

Disisi lain, terdapat pula tugas Jaksa sebagai Pengacara Negara yang dapat memberikan pelayanan hukum berupa konsultasi hukum kepada masyarakat secara gratis. Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Pengacara Negara di seluruh Kantor Kejaksaan untuk mengkonsultasikan permasalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.

Sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam mempermudah akses pelayanan terhadap masyarakat yang ingin melakukan konsultasi hukum secara gratis, kejaksaan juga telah meluncurkan aplikasi Halo JPN yang dapat diakses melalui website halojpn.id Dimana masyarakat dapat langsung bertanya terkait dengan permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi dimanapun dan kapanpun. *

Penulis adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banggai