LUWUK TIMES— Polres Banggai mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. Jumlahnya pun signifikan, yakni total barang bukti mencapai 36 jerigen. Pelakunya berinisial MO warga asal Mamosalato, Morowali Utara.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/5/IV/2026 yang diterima pada 20 April 2026.
Petugas Satreskrim yang dipimpin IPDA Muhammad Hasbi Al-Kautsar melakukan penyelidikan. Hal itu berdasarkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi Jalan Trans Sulawesi Desa Bone Bae, Toili Barat.
“Petugas menemukan mobil Daihatsu Sigra DD 1843 XBW. Mobil itu mengangkut 20 jerigen, masing-masing berisikan 30 liter solar subsidi,” ujar AKP Arifin di Mapolres Banggai, Rabu (22/4).
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Dan kembali menemukan penimbunan solar subsidi pada lokasi lain sebuah Gudang wilayah Mamosalato.
“Pada lokasi kedua kami temukan solar subsidi yang tersimpan dalam 16 jerigen berkapasitas 30 liter,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan juga menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Terutama saat situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Silakan laporkan melalui call center 110 kami siap tindak lanjuti,” pungkasnya. *













