LUWUK, Luwuk Times – Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada.
Posko Pemenangan pasangan Amridudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (ATFM) yang berlokasi di Jalan Ir. Sukarno, Luwuk, mulai dipadati oleh simpatisan dan pendukung setia, Senin (24/2/25).
Pantauan di lokasi menunjukkan semakin banyaknya simpatisan yang datang untuk memberikan dukungan dan solidaritas menjelang putusan yang dinilai sangat menentukan bagi masa depan kepemimpinan di Banggai.
Para simpatisan terlihat antusias mengenakan berbagai atribut pasangan ATFM serta mengikuti perkembangan hasil putusan Mk
Lagu ATFM Berkelanjutan berkumandang di posko pemenangan, menguatkan semangat para relawan dalam menunggu hasil putusan MK yang akan menjadi penentu kelanjutan perjuangan pasangan ini.
Tercatat, sebanyak 20 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKADA) akan diputuskan hari ini oleh MK.
Rincian perkara itu terdiri dari satu provinsi, dua kota, dan 17 kabupaten. Di antara perkara tersebut, dua berasal dari Sulawesi Tengah, yakni Kabupaten Banggai dan Parigi Moutong.
Sengketa hasil Pilkada Kabupaten Banggai yang terdaftar dengan Nomor 171/PHPUKADA.BUP-XXIII/2025 akan diumumkan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, didampingi oleh Hakim Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.
Pihak kepolisian juga turut serta menjaga keamanan dan kondusivitas menjelang putusan, guna memastikan situasi tetap terkendali.
Aparat keamanan terlihat melakukan pengamanan di sekitar Posko Pemenangan ATFM serta di beberapa titik strategis lainnya di Luwuk.
Simpatisan dan tim pemenangan berharap hasil putusan MK nantinya akan membawa keadilan dan kepastian bagi kepemimpinan Banggai ke depan.
Mereka pun tetap optimistis bahwa perjuangan ATFM akan terus berlanjut, apa pun hasil yang diumumkan oleh MK nantinya.*
Discussion about this post