Advertising

Example floating
Example floating

Rapat Kolaborasi Integrasi Program BSPS dan Sertipikat Tanah Gratis bagi MBR

Sofyan
Foto Kantah Banggai untuk Luwuk Times
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Palu – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, S.P., mengikuti Rapat Kolaborasi Integrasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Sertipikat Tanah Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Penerima BSPS Tahun 2026 di Sulawesi Tengah setelah menerima undangan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (20/07/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, para Pejabat Administrator Kanwil BPN Sulteng, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi II, Recky Walter Lahope, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah, Akris Fattah Yunus, para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, serta instansi terkait lainnya.

IMG-20260829-WA0006

Rapat tersebut membahas penguatan kolaborasi dalam pelaksanaan Program BSPS dan sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah penerima BSPS.

Baca Juga:  Bayar SPS Sabtu, Selasa Sudah Diukur, Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal

Pembahasan mencakup pendataan calon penerima manfaat, validasi dan sinkronisasi data antarinstansi, serta strategi pelaksanaan program agar berjalan terintegrasi dan tepat sasaran.

Baca Juga:  Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

Integrasi kedua program diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat melalui dukungan terhadap penyediaan hunian yang layak sekaligus pemberian kepastian hukum atas tanah.

Baca Juga:  Kementerian ATR-BPN Fokus Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Sertipikat tanah juga menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.

Melalui keikutsertaan dalam rapat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai mendukung penguatan sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan program pemerintah, khususnya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. *

-->