Kasus Pengeroyokan Melibatkan Anak di Bawah Umur di Toili Banggai Berakhir Mediasi

oleh -278 Dilihat
oleh
Reskrim Polsek Toili memediasi kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama alias pengeroyokan yang melibatkan anak di bawah umur, Minggu (25/1/2026).

LUWUK TIMES— Reskrim Polsek Toili Polres Banggai, Polda Sulteng, memediasi kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama alias pengeroyokan yang melibatkan anak di bawah umur, Minggu (25/1/2026).

Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, mengatakan, segala permasalahan atau perkara yang melibatkan anak di bawah umur agar dilakukan mediasi dan dialog.

“Diupayakan, pengalihan penyelesaian pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses peradilan di luar untuk mencapai keadilan restoratif,” kata Kapolsek.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Banggai Tangkap 20 Pelaku Narkoba

Pada proses mediasi tersebut Unit Reskrim mengundang pihak terkait, di antaranya dari keluarga korban, keluarga pihak para pelaku, Bhabinkmatibmas, Kades Tou dan Sekdes Saluan.

Proses pada kasus pengeroyokan yang dilakukan dua pelajar, yakni SR (14) dan MR (15), terhadap korban DA (19) berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B/10/I/2026/SPKT/Polsek Toili/Res Banggai/Polda Sulteng, tanggal 23 Januari 2026.

Baca Juga:  Dari Hiziban Akbar, Muscab IBI hingga Kenal Pamit Kapolres, Ini Agenda Bupati Banggai Sabtu Besok

“Pelakunya ini masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Sedangkan korban merupakan seorang mahasiswa. Kedua belah pihak juga memiliki hubungan keluarga,” ujar IPTU Yoga.

Kejadian Penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (23/I) sekitar pukul 17.50 Wita bertempat di Desa Saluan Kecamatan Moilong, saat itu pelapor sedang menuju sebuah warung untuk membeli pulsa data.

Baca Juga:  Resnarkoba Polda Sulteng Tangkap Kurir Sabu 15 Kg

“Dalam perjalanannya diantara pelaku dan korban terlibat saling tatap mata, sehingga menimbulkan ketersinggungan,” sebut Kapolsek.

Selanjutnya kedua pelaku mendatangi korban dan terlibat percekcokan (adu mulut) yang berujung pada penganiayaan secara bersama-sama. Korban merasa sakit dan melapor ke Mapolsek Toili. *