Pengaruh Miras, Remaja di Bualemo Banggai Tewas Kena tikam

oleh -1423 Dilihat
oleh
Polisi mengamankan AY (41). Ia terduga melakukan penikaman terhadap HP (19) warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Banggai, Rabu (30/4/2025) jam 00.30 Wita.

Banggai, Luwuk Times— Polisi mengamankan AY (41). Ia terduga melakukan penikaman terhadap HP (19) warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Banggai, Rabu (30/4/2025) jam 00.30 Wita.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai dengan gerak cepat langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Kasi Humas Polres Banggai AKP Al Amin S. Muda.

Baca Juga:  Bupati Banggai H. Amirudin Tegaskan Pembangunan 2027 Harus Berbasis Aspirasi Rakyat di Musrenbang Tahap II

Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi identitas pelaku yang melakukan penikaman terhadap korban. Dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya bersama korban dan beberapa orang saksi sebelum terjadi penikaman sempat mengonsumsi minuman keras (miras), pada sebuah pesta pernikahan,” ujarnya.

Baca Juga:  Dipengaruhi Miras, Enam Remaja di Luwuk Utara Banggai Aniaya Ayah dan Anak

Kemudian, antara korban dan saksi inisial RL berselisih paham sehingga berujung pada perkelahian.

Selanjutnya pelaku berusaha untuk melerai. Namun pelaku langsung mengambil pisau miliknya dan menusuk punggung korban sebanyak dua kali.

“Bhabinkamtibmas, Aiptu Tamsil Yuda langsung membawa korban ke Puskesmas. Dari hasil pemeriksaan, korban meninggal dunia,” terangnya.

Baca Juga:  Tiga dari 10 Pelaku Pengeroyokan di Luwuk Buron, Wakapolres Banggai: Tetap Dicari Sampai Kapanpun

Dari hasil interogasi sambung AKP Amin, pelaku mengakui perbuatannya. Adapun motif pelaku, karena sudah dalam pengaruh miras.

“Kini pelaku bersama barang bukti yakni pisau sepanjang 20 cm sudah kami amankan di Mapolres Banggai,” tegasnya. *

Humas Polres Banggai

No More Posts Available.

No more pages to load.