IKLAN

Kriminal

Polisi Serahkan Tiga Tersangka dan Babuk Kasus Pencurian di Toko Mega Lutos Luwuk ke Jaksa

453
×

Polisi Serahkan Tiga Tersangka dan Babuk Kasus Pencurian di Toko Mega Lutos Luwuk ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka perkara pencurian diserahkan Penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Banggai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (5/2/2024) pukul 13.00 Wita.

Luwuktimes.id — Tiga tersangka perkara pencurian diserahkan Penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Banggai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (5/2/2024) pukul 13.00 Wita.

Penyerahan tersangka beserta sejumlah barang bukti (babuk) hasil kejahatan itu diterima JPU Tri Adhi Laksono, SH, bertempat kantor Kejari Banggai.

Ketiga tersangka masing masing berinisial JL (23) warga Desa Sulubombong Kecamatan Mantoh, AD (37) warga Desa Mayayap, Bualemo dan EP (19) asal Desa Salipi, Bualemo.

Baca:  Polres Banggai Limpahkan Kasus Penggelapan Mobil Toyota Calya ke Kejari

“Adapun barang bukti yang ikut diserahkan yakni 7 karton bir hitam jumbo merk Guinnes,” sebut Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.

Kasat menjelaskan kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 6 Desember 2023 dengan TKP di Toko Mega Lutos Kelurahan Jole, Luwuk.

Baca:  Polisi Amankan Gadis 18 Tahun Mabuk Terbaring di Jalan

“Ketiga tersangka ini merupakan sopir dan karyawan di toko tersebut,” ungkap Tio.

Adapun pasal yang diterapkan kepada terangka adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 subs pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sambil menunggu proses persidangan,” tukasnya. *

error: Content is protected !!