ADVERTISEMENT
Kriminal

Satnarkoba Polres Banggai Tangkap 20 Pelaku Narkoba

751
×

Satnarkoba Polres Banggai Tangkap 20 Pelaku Narkoba

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo Sumber Berita
Kasat Satnarkoba Polres Banggai IPTU I Gede Wira Putra Hendana saat konferensi pers, Senin (5/2/24). (Foto: Sofyan Labolo Luwuk Times)

Luwuktimes.id— Satnarkoba Polres Banggai menangkap 20 orang karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Puluhan tersangka ini ditangkap Satuan yang dinahkodai IPTU I Gede Wira Putra Hendana, selama periode bulan Januari 2024.

“Selama Januari 2024, kami mengungkap 18 kasus dan menangkap 20 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan,” ungkap Kasat Satnarkoba Polres Banggai saat konferensi pers, Senin (5/2/24).

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti puluhan sachet sabu dan ribuan butir pil koplo.

Baca:  Patroli Samapta Polres Banggai Sasar Pasar di Malam Hari

“Barang bukti yang diamankan yakni 71 paket sabu berat 79,50 gram dengan berbagai ukuran dan 3.110 butir pil koplo jenis THD,” terangnya.

Untuk peredaran sabu-sabu melalui jaringan beberapa daerah diantaranya berasal dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Morowali.

Dalam perhitungan menyelamatkan masyarakat mengonsumsi narkoba jenis sabu, Polres Banggai menyelamatkan dengan asumsi sebanyak 9.938 orang.

“Asumsi sebanyak 0,125 gram/ orang. Dan jika dirupiahkan 1 gram Rp 2 Juta. Maka total barang bukti diamankan senilai Rp159 Juta,” katanya.

“Untuk perhitungan menyelamatkan masyarakat dari mengonsumsi Pil Koplo sebanyak 622 orang, asumsi 5 butir/perorang. Jika dirupiahkan jumlah BB diamankan sebesar Rp. 15.550.000, asumsi 1 butir Rp. 5 Ribu,” pungkasnya. *

Video keterangan pers Kasat Narkoba Polres Banggai