LUWUK TIMES— Oknum aparat desa bersama satu rekannya tertangkap Satnarkoba Polres Banggai. Kesehariannya ia menjabat sekretaris desa (Sekdes) wilayah Kecamatan Balantak.
Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan pihaknya mengamankan 2 orang terduga peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan puluhan paket sabu sabu.
“Dari dua orang yang kita amankan, satu merupakan perangkat desa yang menjabat sebagai Sekdes wilayah Balantak,” kata AKP Hamid.
Kasat menjelaskan, dua orang yang diamankan yakni RS (40) Sekdes dan RY (43).
Penangkapan pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut, kata dia, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
Informasi ini kemudian pihaknya tindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan di rumah milik RS dan mendapati 45 sachet sabu. Penggeledahan tersebut disaksikan langsung kepala desa setempat.
“Saat itu RS yang mengetahui keberadaan petugas langsung menghindar dan melarikan diri,” tuturnya.
Hingga akhirnya pada Selasa (21/4) siang polisi melakukan pencegatan di jalan Trans Sulawesi Desa Poh, Pagimana. Petugas mengamankan keduanya dengan barang bukti 2 sachet sabu, 2 buah HP, sebuah mobil Avansa serta barang bukti lainnya.
“Kami cegat saat dalam perjalanan pulang. Mereka memesan sabu seharga Rp10,5 juta di Palu yang nantinya akan mereka edarkan di Kabupaten Banggai,” terang Hamid. *













