Advertising

Example floating
Example floating

Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan

Sofyan
FOTO: ATR-BPN untuk Luwuk Times
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Kepastian tersebut membuatnya lebih tenang karena dapat mengetahui kapan petugas akan datang melakukan pengukuran.

“Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ungkapnya.

IMG-20260829-WA0006

Baginya, kepastian waktu dalam proses layanan juga membuat masyarakat lebih mudah mengatur waktu untuk mengurus kebutuhan pertanahannya secara mandiri.

“Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya,” tuturnya.

Baca Juga:  Wamen Ossy Rapat Kerja Bersama Baleg DPR RI Bahas Penyusunan RUU Reforma Agraria

Pengalaman Septiah dan Iwan menunjukkan manfaat Pengukuran Terjadwal dalam memberikan kepastian sekaligus memangkas waktu tunggu masyarakat.

Setelah pembayaran SPS dilakukan, pengukuran bidang tanahnya dapat dilaksanakan dalam waktu lima hari, sesuai dengan semangat layanan yang menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari.

Penerapan layanan ini juga terus diperkuat di berbagai Kantor Pertanahan. Di Jakarta Barat, misalnya, waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya sekitar 139 hari telah turun menjadi enam hari setelah dilakukan penguatan sumber daya petugas ukur.

Baca Juga:  Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat

Kondisi ini menunjukkan bahwa penataan jadwal dan penguatan kapasitas layanan dapat memangkas waktu tunggu masyarakat secara signifikan.

Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantah sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.

Melalui layanan ini, masyarakat bisa memperoleh informasi yang lebih pasti mengenai waktu pengukuran sehingga dapat menyiapkan waktu dan kebutuhan yang diperlukan.

Baca Juga:  Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Sempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Transformasi layanan dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan yang bisa memberikan kepastian bagi masyarakat.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pemerintah harus memberikan “karpet merah” kepada masyarakat dalam layanan pertanahan, bukan justru membuat masyarakat menghadapi proses yang berbelit dan tidak pasti.

(MW/CK)

-->