IKLAN
Kriminal

Diduga Menganiaya, Pengemudi Ojek Online di Luwuk Diamankan Polisi

682
×

Diduga Menganiaya, Pengemudi Ojek Online di Luwuk Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo Sumber Berita
Polres Banggai mengamankan HK (22). Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap Arifin Hasan (40) warga Desa Sayambongin Kecamatan Nambo. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuktimes.id— Polres Banggai mengamankan HK (22), pengemudi ojek online, warga Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan. Dia diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Arifin Hasan (40) warga Desa Sayambongin Kecamatan Nambo.

“Terduga pelaku inisial HK diamankan Senin (8/1/2024) sekitar pukul 18.00 Wita, dirumahnya di Jalan Trans 7, Simpong,” kata Kasat Reskrim AKP Tio Tondy.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kompleks Pasar Simpong Luwuk Selatan, Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 17.00 Wita. Diduga saat korban menagih anggsuran sepeda motor kepada pelaku.

“Saat itu pelapor menemui terlapor yang merupakan konsumen MACF Finance untuk melakukan tagihan sepeda motor. Terlapor mengatakan bahwa motor tersebut sudah lunas dan BPKB ada di rumahnya,” terang Kasat.

Baca:  Jangan Beri Ruang Penjual Cap Tikus tanpa Izin di Banggai

Saat pelapor menunjukan bukti angsuran sepeda motor terlapor, tiba-tiba terlapor mengajak pelapor untuk berkelahi.

Seketika itu, HK langsung memukul pelapor dengan tangan terkepal mengenai bibir bagian bawah dan berdarah. 

Saat ini pelaku HK sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. *

error: Content is protected !!