Advertisement
Kriminal

Permintaan Pelapor, Satreskrim Polres Banggai Cabut Dua Laporan Kasus Penganiayaan

671
×

Permintaan Pelapor, Satreskrim Polres Banggai Cabut Dua Laporan Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai mencabut dua laporan kasus penganiayaan. Penyelesaian perkara itu didasarkan permintaan dari pihak pelapor.

LUWUKTIMES.ID— Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai mencabut dua laporan kasus penganiayaan. Penyelesaian perkara itu didasarkan permintaan dari pihak pelapor.

Adapun dua laporan kasus penganiyaan yang dicabut itu pertama, inisial AAL sebagai pihak pelapor atas dugaan kasus penganiayaan beberapa waktu lalu.

Ia secara resmi mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/702/XII/2023/Polres Banggai/Sulteng, tanggal 7 Desember 2023.

Kedua, inisial ADR sebagai pihak pelapor juga atas kasus penganiayaan.

Baca:  Mantapkan Penyidikan, Sat Narkoba Polres Banggai Gelar Perkara

Secara resmi mengajukan surat permohonan pencabutan LP Nomor: LP/B/27/I/2024/Polres Banggai/Sulteng, tanggal 14 Januari 2024.

Surat permohonan kedua pelapor itu diajukan langsung ke Satuan Reskrim Polres Banggai, pada Kamis (25/1/2024) pukul 13.00 Wita.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, yang mendasari surat permohonan pencabutan perkara ini, adanya kesepakatan untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan cara saling memaafkan antara kedua pihak.

Baca:  Pria Ini Dituduh Gelapkan Uang Kantor Pelabuhan Feri Pagimana Banggai

Ia menegaskan, pengajuan permohonan pencabutan kedua LP tersebut dibuat tanpa ada paksaan ataupun intervensi dari siapapun. Itu dilakukan sebagai itikad baik kedua pihak.

“Selanjutnya membuat surat pernyataan bersama dengan ditanda tangani kepala desa setempat,” sebutnya.

Rencana tindak lanjut, dengan melaporkan hasil kegiatan ini kepada Kapolres Banggai dan kemudian melengkapi mindik penyelesaian perkara SP-2 lidik. *

Baca: Bhabinkamtibmas Mediasi Kasus Penganiayaan Karyawan Koperasi Sangkakala di Luwuk Timur