Kriminal

Dilarang Ngamen dan Diajak Duel, Warga Bungin Timur Luwuk Ini Alami Luka Robek di Dahi

794
×

Dilarang Ngamen dan Diajak Duel, Warga Bungin Timur Luwuk Ini Alami Luka Robek di Dahi

Sebarkan artikel ini
Penulis: Humas Polres Banggai Editor: Sofyan Labolo
Pelakunya inisial HP (27) warga Jalan P. Bokan, Luwuk Selatan, diamankan polisi.

LUWUKTIMES.ID— Tim Resmob Polres Banggai membekuk pelaku penganiayaan terhadap pengamen berinisial DMJ (32) warga Kompleks Bintaro Kelurahan Bungin Timur, Luwuk.

Pelakunya inisial HP alias Tomi (27) warga Jalan P. Bokan, Luwuk Selatan, diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/131/III/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban hendak mengamen di Rumah Makan Daeng Edi Kelurahan Maahas.

Baca:  Sabtu Malam, TNI-Polri Razia Tempat Karaoke dan THM di Luwuk Banggai

Kemudian ditegur dan tidak diperkenankan masuk oleh pelaku, karena saat itu sedang ada acara.

“Saat itu keduanya terlibat adu mulut. Dan akhirnya janjian ketemu disuatu tempat yang tidak jauh dari Rumah Makan Daeng Edi,” tutur Tio.

Saat keduanya bertemu, pelaku langsung melakukan serangan fisik dengan memukul bagian wajah, kepala, dan menendang tubuh korban sehingga mengalami luka robek didahi.

Baca:  Polisi Ringkus Dua Pelaku Narkoba di Dataran Toili

Lanjut Kasat, pelaku diamankan di Kelurahan Jole, Luwuk Selatan pada Selasa (12/3/2024) jam 22.00 Wita tanpa pelawanan.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini HP telah diamankan di Rutan sementara Polres Banggai guna pemeriksaan intensif,” tukasnya. *

error: Content is protected !!