BANGGAI, Luwuktimes.id — Seorang residivis pencuri bernisial RDS alias D warga Kota Luwuk, dihadiahi timah panas oleh tim Resmob Satreskrim Polres Banggai. Pria berusia 18 tahun ini mencoba melarikan diri, Senin (22/4/2024) sore.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, mengungkapkan, penangkapan pelaku setelah mendapatkan dua laporan polisi dari para korban, yakni tindak pidana pencurian ponsel, jam tangan dan gas LPG 3 Kg di Kompleks Tanjungsari Kelurahan Karaton.
Kasus pertama pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 13.30 Wita. Itu terjadi di rumah Ibu Muliya (43).
Korban mengalami kehilangan sebuah jam I phone dan sebuah jam tangan, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 10 Juta.
Tio menuturkan, sekitar jam 17.00 Wita pelaku kembali beraksi dengan mengambil barang-barang berupa Hp merk Oppo A37 sebanyak dua buah, dan 2 buah tabung gas LPG 3 Kg milik Ibu Riyati (36).
“Setelah menerima laporan korban, Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, kata Tio, pihaknya mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan di kompleks Tanjungsari, Karaton.
Kepada petugas, lanjutnya, pelaku pun mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang milik kedua korban tersebut.
“Pelaku ini sudah hampir empat kali melakukan tindakan serupa,” imbuhnya.
Perwira pangkat tiga balak ini menyebutkan, ketika petugas membawa pelaku untuk pengembangan kasus, pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas.
“Anggota sudah berikan tembakan peringatan di udara tapi tak diindahkan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur tepat di betis kanan pelaku,” sebutnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. *
Baca: Dipengaruhi Miras Enam Remaja di Luwuk Utara Banggai Aniaya Ayah dan Anak
Discussion about this post