Advertising

Example floating
Example floating

Melarikan Diri, Residivis Pencuri di Luwuk dapat Hadiah Timah Panas Polisi

Sofyan
Residivis Pencuri di Luwuk. (Foto: Humas Polres Banggai)
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

BANGGAI, Luwuktimes.id — Seorang residivis pencuri bernisial RDS alias D warga Kota Luwuk, dihadiahi timah panas oleh tim Resmob Satreskrim Polres Banggai. Pria berusia 18 tahun ini mencoba melarikan diri, Senin (22/4/2024) sore.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, mengungkapkan, penangkapan pelaku setelah mendapatkan dua laporan polisi dari para korban, yakni tindak pidana pencurian ponsel, jam tangan dan gas LPG 3 Kg di Kompleks Tanjungsari Kelurahan Karaton.

IMG-20260829-WA0006

Kasus pertama pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 13.30 Wita. Itu terjadi di rumah Ibu Muliya (43).

Baca Juga:  Pelaku Penikaman di Toili, Ditangkap Polisi

Korban mengalami kehilangan sebuah jam I phone dan sebuah jam tangan, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 10 Juta.

Tio menuturkan, sekitar jam 17.00 Wita pelaku kembali beraksi dengan mengambil barang-barang berupa Hp merk Oppo A37 sebanyak dua buah, dan 2 buah tabung gas LPG 3 Kg milik Ibu Riyati (36).

Baca Juga:  Kunci Motor Masih Menggantung, Aksi Curi di Halaman Masjid Bone Bae Berujung Kejar-kejaran

“Setelah menerima laporan korban, Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Tio, pihaknya mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan di kompleks Tanjungsari, Karaton.

Kepada petugas, lanjutnya, pelaku pun mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang milik kedua korban tersebut.

“Pelaku ini sudah hampir empat kali melakukan tindakan serupa,” imbuhnya.

Perwira pangkat tiga balak ini menyebutkan, ketika petugas membawa pelaku untuk pengembangan kasus, pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas.

Baca Juga:  Aksi Residivis di RTH Lalong Luwuk: Dari Pesta Miras, Tarik Kabel Taman, Hingga Terancam 5 Tahun Penjara

“Anggota sudah berikan tembakan peringatan di udara tapi tak diindahkan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur tepat di betis kanan pelaku,” sebutnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. *

Baca: Dipengaruhi Miras Enam Remaja di Luwuk Utara Banggai Aniaya Ayah dan Anak

-->