Advertising

Example floating
Example floating

Diduga Korupsi APBDes, Kades Dan Bendahara Desa Oyom Ditahan Polisi

Sofyan
Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana Aryawan (tengah) menggelar jumpa pers, terkait kasus korupsi APBDes tahun 2022 dan 2023, bertempat Mapolres Tolitoli, Jumat (27/6/2025).
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Negara Dirugikan 900 Juta Lebih


Tolitoli, Luwuk Times— Kasus korupsi kembali melilit Kepala Desa (Kades) dan aparat desa. Kali ini kasus kerah putih tersebut terjadi di Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sasaran korupsinya tak lain adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kades dan Bendahara Desa Oyom Kecamatan Lampasio harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Itu setelah keduanya terindikasi kuat menggondol APBDes tahun anggaran 2022 dan 2023.

IMG-20260829-WA0006

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 912.289.241. Dan itu merupakan hasil pencairan kegiatan sebagaimana tercantum dalam APBDes,” kata Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K saat menggelar jumpa pers, bertempat Mapolres Tolitoli, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Palu-Luwuk Digagalkan, Polisi Sita 31 Paket

“Kades Oyom inisial A dan bendahara desa inisial S. Kini keduanya kami tahan,” sambung Kapolres Tolitoli.

Baca Juga:  Tak Berkutik, Setelah Transaksi Sabu Warga Mangkio Baru Luwuk Ditangkap Polisi

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat, pihaknya menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun anggarannya telah habis. Sehingga tak ada bukti pertanggung jawaban.

“Selain itu terdapat penggelembungan harga barang yang tidak sesuai standar, jelas AKBP Wayan Wayracana Aryawan.

Kedua tersangka sambung Kapolres, menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Aksi Residivis di RTH Lalong Luwuk: Dari Pesta Miras, Tarik Kabel Taman, Hingga Terancam 5 Tahun Penjara

Yakni membeli aset pribadi, seperti sertifikat rumah, dua unit laptop dan dua kendaraan roda dua serta uang tunai Rp 95.444.600.

“Kini barang-barang itu kami sita jadi barang bukti,” tambah Kapolres Tolitoli.

Dan berkas perkaranya saat ini sambungnya, telah kami limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli. *

-->