Advertising

Example floating
Example floating

Kekerasan Seksual di Atas Kapal Feri, Oknum Dosen di Luwuk Banggai Jadi Tersangka

Sofyan
Oknum Dosen di Luwuk Kabupten berinisial RP (kedua dari kanan), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banggai.
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK TIMES – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi di atas kapal Feri berlanjut.

Oknum Dosen di Luwuk Kabupten berinisial RP, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banggai.

IMG-20260829-WA0006

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy di Luwuk, Jumat (1/8/2025) mengatakan tersangka berinisial RP warga Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan, resmi ditahan.

Penyidik PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) juga telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi termasuk saksi korban.

Baca Juga:  Aksi Residivis di RTH Lalong Luwuk: Dari Pesta Miras, Tarik Kabel Taman, Hingga Terancam 5 Tahun Penjara

“Secara resmi sudah kami lakukan penahanan,” kata AKP Tio.

Ia mengatakan kasus ini berawal dan terjadi pada Kamis (17/7/2025) sekitar jam 03.30 Wita dini hari bertempat Kapal Feri KMP Moinit tepatnya dek 2 ruangan VIP ranjang nomor 6, lokasi perairan laut Pagimana.

Pada saat itu, korban sedang tertidur, tiba-tiba kaget terbangun karena merasakan ada sesuatu yang masuk kedalam celana korban dan menyentuh alat vitalnya.

Baca Juga:  Pelaku Penikaman di Toili, Ditangkap Polisi

“Saat korban membuka mata, terlihat tangan kanan tersangka yang saat itu tidur diranjang nomor 7 samping korban masuk kecelananya,” sebut Kasat.

Korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepada salah satu Anak Buah Kapal (ABK). Dan selanjutnya diteruskan ke anggota Polsek Pagimana.

Baca Juga:  Penggeledahan Ke-3 Baru Ada Sabu: Kuasa Hukum Cium Aroma Pengondisian Kasus Narkoba di Luwuk

Atas perbuatannya kata Tio, tersangka terancam dengan Pasal 6 huruf (a) dan (b) UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 281 ke 1e KUHPidana.

“Penetapan ini berdasarkan laporan polisi, berita acara pemeriksaan saksi dan korban, visum et repertum, penyitaan barang bukti hingga hasil gelar perkara,” imbuhnya. *

-->