Advertising

Example floating
Example floating

Pengungkapan Kasus Penculkan Anak, Kapolres Banggai: Ini Komitmen Kami dalam Menjaga Keamanan Warga

Sofyan
Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK TIMES — Kasus penculikan anak mulai marak di Kabupaten Banggai.

Polres Banggai merespons serius kasus yang tentu saja membuat warga resah.

IMG-20260829-WA0006

Kepada wartawan, Kamis (27/11/2025) Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, melalui Kasat Intel AKP Usman, menegaskan komitmen tersebut.

“Kerja cepat kami adalah contoh nyata komitmen Polres Banggai dalam menjaga keamanan warga,” ujarnya.

Kepada para personel nya, AKBP Putu juga memberi penegasan.

Baca Juga:  Jejak Gelap ASN Luwuk: Dari Balik Jeruji Kembali Lagi ke Bisnis Haram

“Setiap personel Polri harus merespons cepat setiap laporan warga. Hal itu sebagai wujud pelayanan nyata kepada masyarakat,” tegas Kapolres Banggai.

“Dan setiap laporan warga harus kami respon cepat. Ini adalah komitmen kami menjaga Kabupaten Banggai tetap aman,” sambungnya.

Belakangan ini, kasus penculikan anak mulai ramai terjadi.

Pada Rabu (26/11/2025) siang, seorang ibu melaporkan bahwa putri kecilnya yang berusia 7 tahun dibawa seorang pria tak dikenal dari rumah kos mereka.

Baca Juga:  Kunci Motor Masih Menggantung, Aksi Curi di Halaman Masjid Bone Bae Berujung Kejar-kejaran

Dan laporan tersebut langsung menggerakkan personel Polres Banggai.

Dengan rekaman CCTV sebagai petunjuk, polisi menelusuri jejak pelaku yang membawa korban menuju arah Halimun.

Sekitar pukul 23.30 WITA, pada sebuah pondok kebun Desa Toipan, Kecamatan Pagimana, terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Bocah itu dalam kondisi aman. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Aksi Residivis di RTH Lalong Luwuk: Dari Pesta Miras, Tarik Kabel Taman, Hingga Terancam 5 Tahun Penjara

Korban sudah kembali ke pangkuan keluarga. Polisi menjerat SDA dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, warga berharap tragedi serupa tidak terulang, dan keamanan di Banggai tetap menjadi prioritas.*

-->