Advertising

Example floating
Example floating

Sanksi KPN Luwuk Dipastikan Terpisah, Nasib Eksekusi Lahan Tanjung Sari Tetap di Tangan Pengadilan

Sofyan
Kantor Pengadilan Tinggi Palu
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Luwuk Times, Banggai — Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palu, Aroziduhu Waruwu, memotong simpang siur isu seputar sengketa lahan Tanjung Sari, Kabupaten Banggai.

Ia menegaskan bahwa sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Luwuk sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses hukum eksekusi lahan yang sedang berjalan.

Penegasan ini meluruskan spekulasi publik seiring masuknya perkara Tanjung Sari ke tahap konstatering proses pencocokan fakta objek sengketa di lapangan dengan amar putusan.

“Soal eksekusi, itu sepenuhnya tetap menjadi kewenangan KPN,” tegas Aroziduhu singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/9/2026).

Baca Juga:  Aksi Protes Warga di Desa Tontouan Luwuk Berakhir Musyawarah

Pernyataan tersebut mempertegas dua hal kritis, yakni sanksi internal KPN Luwuk berdiri sendiri sebagai persoalan etik, sementara roda kewenangan eksekusi hukum di lahan Tanjung Sari tetap berjalan sesuai prosedur di bawah kendali KPN.

Di sisi lain, desakan agar proses hukum tidak mengambang terus disuarakan pihak ahli waris.

Akhen, perwakilan ahli waris, mengonfirmasi pihaknya telah melayangkan permohonan resmi konstatering ke PN Luwuk. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan batas fisik tanah presisi dengan putusan pengadilan.

Baca Juga:  Hangatnya Markas PWB: Dari Onyop Bareng hingga Pencerahan Jurnalistik Bersama Mas Yo

Akhen pun menyayangkan munculnya penolakan dari pihak-pihak tertentu di lapangan.

Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan atau mengeklaim hak atas lahan tersebut, hukum acara perdata sudah menyediakan jalurnya.

“Kalau merasa punya hak, tempuh jalur hukum melalui perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Jangan malah menghambat proses yang sudah inkracht,” cetus Akhen. Ia meminta seluruh elemen mengedepankan kepastian hukum dan menghormati putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Sulianti Murad tak Lagi Ketua Perwis Banggai, Jumria Hamunda Ambil Alih Kemudi

Meski PN Luwuk telah merespons permohonan konstatering dengan menyurati Polres Banggai untuk bantuan pengamanan, eksekusi lapangan masih membentur tembok birokrasi.

Pelaksanaannya kini tertahan menunggu hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Hingga saat ini, belum ada tanggal pasti kapan konstatering maupun eksekusi lahan Tanjung Sari akan digelar.

Pihak ahli waris kini hanya bisa menanti ketegasan PN Luwuk untuk menuntaskan hak hukum mereka tanpa terpengaruh dinamika non-hukum. *

(ay)

-->