LUWUK TIMES – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai menyerahkan sertipikat lintas sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebanyak 16 sertipikat.
Agenda yang bersumber dari Dinas UMKM itu berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Senin (20/04/2026).
Penyerahan sertipikat langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, I Wayan Suleman.
Sedang penerima sertipikat oleh perwakilan dari Dinas UMKM sebagai instansi pengusul program.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai dan Dinas UMKM.
Tujuannya dalam rangka memperkuat kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki pelaku usaha.
Dengan adanya sertipikat, harapan Harjiman agar para pelaku UMKM dapat lebih mudah dalam mengembangkan usaha serta mengakses permodalan secara lebih luas.
Melalui kegiatan ini, tambah Harjiman Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik.
Termasuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program strategis di bidang pertanahan. *
Editor Sofyan Labolo













