Dukung Legalitas Usaha, Kantah Banggai Serahkan 16 Sertipikat Lintor UMKM

oleh -60 Dilihat
oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai menyerahkan sertipikat lintas sektor UMKM, Senin (20/04/2026).

LUWUK TIMES – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai menyerahkan sertipikat lintas sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebanyak 16 sertipikat.

Agenda yang bersumber dari Dinas UMKM itu berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Senin (20/04/2026).

Penyerahan sertipikat langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, I Wayan Suleman.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Raih Penghargaan Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan 2025

Sedang penerima sertipikat oleh perwakilan dari Dinas UMKM sebagai instansi pengusul program.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai dan Dinas UMKM.

Baca Juga:  2026, Sekjen Kementerian ATR/BPN Ajak Jajaran Kerja Bersama Dukung Program Kerja

Tujuannya dalam rangka memperkuat kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki pelaku usaha.

Dengan adanya sertipikat, harapan Harjiman agar para pelaku UMKM dapat lebih mudah dalam mengembangkan usaha serta mengakses permodalan secara lebih luas.

Baca Juga:  Kepala Kantor Pertanahan Banggai Serahkan Sertipikat Elektronik Aset KPU

Melalui kegiatan ini, tambah Harjiman Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik.

Termasuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program strategis di bidang pertanahan. *

Editor Sofyan Labolo

No More Posts Available.

No more pages to load.