Kapolda Sulteng: Kami perkirakan upaya ini telah menyelamatkan lebih dari 194 ribu jiwa
Palu, Luwuk Times— Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kg, Senin (30/06/2025).
Itu merupakan hasil pengungkapan pada tiga lokasi berbeda. Besusu (Kota Palu), Watusampu, dan Kabonga (Kabupaten Donggala).
Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H langsung memimpin pemusnahan barang bukti narkotika itu.
Hadir juga Gubernur Sulteng Dr H Anwar Hafid, Kepala BNN Sulteng Brigjen Pol Ferdinand Maksi Pasule dan Kakanwil Kemenkumham Sulteng Amd.IP., S.H., M.H.,
Selain itu Dirresnarkoba Kombes Pol P Sembiring dan Dirreskrimum Kombes Djoko Tjahjono, serta perwakilan dari Kejati dan Pengadilan Tinggi Sulteng.
Kapolda Sulteng menekankan, upaya pemberantasan narkoba merupakan bagian dari komitmen mendukung program Asta Cita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto, yakni memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
“Letak geografis Sulawesi Tengah yang strategis, termsuk tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap bahaya narkoba. Itu menjadikan wilayah Sulteng rawan menjadi pasar peredaran gelap narkotika,” ujar kapolda.

Kapolda menyebut, pada semester I tahun 2024 Polda Sulteng menyita 55,6 kg sabu dengan 450 tersangka. Sedangkan pada periode yang sama tahun ini, menyita 48,6 kg sabu dari 447 tersangka.
“Kami perkirakan upaya ini telah menyelamatkan lebih dari 194 ribu jiwa,” kata Kapolda.
Selain pemusnahan narkotika, Polda Sulteng juga merilis hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi Kota Palu dan sekitarnya.
Sebanyak 18 tersangka, dengan total 66 unit sepeda motor yang tersita sebagai barang bukti. Rinciannya, 53 unit hasil pengungkapan Ditreskrimum Polda Sulteng dan 13 unit oleh Polresta Palu. *
Barnabas Loinang













