Kasus Curi Motor untuk Bayar Kos Dilimpahkan ke JPU Kejari Banggai

oleh -1034 Dilihat
oleh
Berkas kasus pencurian motor untuk membayar kos dinyatakan P21 oleh penyidik Satreskrim Polres Banggai

LUWUKTIMES.ID— Berkas kasus mencuri motor lantas uangnya digunakan untuk membayar kos dinyatakan lengkap.

Karena sudah P21, penyidik Satuan Reskrim Polres Banggai menyerahkan AH tersangka kasus Curanmor itu ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (22/2/24) siang.

Penyerahan tersangka AH (27) warga Desa Tombang Kecamatan Pagimana, Banggai, oleh penyidik Sat Reskrim diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum I Putu Diana, SH.

Baca Juga:  17 Sampai dengan 30 November 2025, Polres Banggai Gelar Operasi Zebra Tinombala

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy membenarkan bahwa penyidiknya telah menyerahkan satu tersangka pencurian sepeda motor ke Kejaksaan.

“Penyerahan tersangka AH lantaran adanya surat dari Kejari Banggai nomor B-260/P.2.11/Eoh.1/02/2024, tanggal 20 Februari 2024 yang menyatakan berkas perkara lengkap/P21,” ujarnya.

Ia pun mengatakan, dengan diserahkan AH tersangka kasus pencurian maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan hingga putusan hukuman di Pengadilan Negeri.

Baca Juga:  Sembilan Hari Operasi Patuh Tinombala 2025, Polres Banggai Tindak Ratusan Pelanggar

AKP Tio menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi pada Rabu (20/12/23) lalu.

Saat itu tersangka melakukan pencurian motor Yamaha Mio M3 DN 3751 RN milik Nurnaningsih Bukamo (44) warga Kelurahan Nambo Lempek, di halaman Kantor Dinas Pendidikan Banggai sekitar pukul 10.30 Wita.

Baca Juga:  12 Unit Mobil Rental yang Diduga Digelapkan Oknum Polisi, Polda Sulteng Klarifikasi

“Tersangka kemudian menjual motor tersebut di Facebook lewat Jual Beli Kota Luwuk. Tersangka mengaku melakukan pencurian karena belum membayar uang kos,” ucapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. *

No More Posts Available.

No more pages to load.