Pengedar Sabu Jaringan Toili Banggai Dibekuk Polisi, Barang Bukti 5,19 Gram Diamankan

oleh -9 Dilihat
oleh
Pengedar sabu jaringan Toili Kabupaten Banggai dibekuk polisi

LUWUK TIMES — Satresnarkoba Polres Banggai kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba wilayah hukum Banggai. Seorang pria paruh baya berinisial MI (56), warga Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili, ditangkap karena dugaan kuat menjadi pengedar sabu pada kawasan dataran Toili.

Penangkapan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 11.00 Wita oleh tim operasional Satresnarkoba Polres Banggai, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid membenarkan penangkapan tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 sachet sedang kristal bening yang diduga sabu seberat 5,19 gram bruto, yang disimpan dalam botol plastik di ruang tamu rumah pelaku.

“Selain sabu, kami juga menyita alat isap, timbangan digital, serta satu unit handphone merek Realme yang diduga digunakan untuk transaksi,” tegas AKP Hasanuddin Hamid kepada awak media, Sabtu (7/2).

Dalam pemeriksaan awal, MI mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang ditemuinya di jalur Trans Sulawesi, tepatnya di antara Desa Topo dan Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili Jaya.

Polisi menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Moilong, Toili, Toili Jaya, dan Toili Barat.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tandas Kasat Narkoba.

Polres Banggai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. *