Advertising

Example floating
Example floating

Polda Sulteng Tangkap 21 Pelaku Penipuan Trading Ivenstasi

Sofyan
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

“Ada 19 pelaku warga dari Sulawesi Selatan yang kami amankan. Yakni inisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25) dan CIKO (22). Sedangkan dua warga Palu adalah MS (27) dan AM (19),” terang Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Baca Juga:  Harga Sawit Petani Murah di Toili Banggai, Mentan Amran Tegas Instruksikan Tindak PT KLS

Jaringan Polda Sulteng

Djoko juga menyebut, pengungkapan ini bermula adanya informasi dari jaringan Polda Sulteng terhadap aktifitas pelaku pada lokasi kejadian.

IMG-20260829-WA0006

“Kurang lebih seminggu, aktifitas pelaku terus terpantau Tim Subdit III Bantek dengan melakukan surveilance serta hunting terhadap target. Selanjutnya melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktifitas penipuan online,” beber Djoko.

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Palu-Luwuk Digagalkan, Polisi Sita 31 Paket

Lanjut ia mengungkap, kasus ini masih terus dalam pendalaman, untuk mengungkap siapa saja yang sudah jadi korban dan jaringan pelaku lainnya.

Baca Juga:  Aksi Residivis di RTH Lalong Luwuk: Dari Pesta Miras, Tarik Kabel Taman, Hingga Terancam 5 Tahun Penjara

“Pelaku saat ini telah kami tahan bertempat Rutan Polda Sulteng. Mereka terjerat pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. *

Bidhumas

-->