Polda Sulteng Tangkap 21 Pelaku Penipuan Trading Ivenstasi

oleh -1010 Dilihat
oleh
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono

“Ada 19 pelaku warga dari Sulawesi Selatan yang kami amankan. Yakni inisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25) dan CIKO (22). Sedangkan dua warga Palu adalah MS (27) dan AM (19),” terang Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Pengeroyokan di Luwuk Timur Ditangkap Polisi

Jaringan Polda Sulteng

Djoko juga menyebut, pengungkapan ini bermula adanya informasi dari jaringan Polda Sulteng terhadap aktifitas pelaku pada lokasi kejadian.

“Kurang lebih seminggu, aktifitas pelaku terus terpantau Tim Subdit III Bantek dengan melakukan surveilance serta hunting terhadap target. Selanjutnya melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktifitas penipuan online,” beber Djoko.

Baca Juga:  30 Juli 2024 Popda se Sulteng Dibuka, Kadispora Banggai: Dihadiri 1000 Atlet

Lanjut ia mengungkap, kasus ini masih terus dalam pendalaman, untuk mengungkap siapa saja yang sudah jadi korban dan jaringan pelaku lainnya.

Baca Juga:  DPW Partai Gema Bangsa Sulteng Imbau Kadernya Lawan Pengibaran Bendera One Piece

“Pelaku saat ini telah kami tahan bertempat Rutan Polda Sulteng. Mereka terjerat pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. *

Bidhumas

No More Posts Available.

No more pages to load.