Advertising

Example floating
Example floating

Kasus KDRT di Banggai Berakhir Damai di Meja Polisi

Sofyan
Kasus KDRT di Banggai berakhir damai di Meja Polisi. (Foto: Humas Polres Banggai)
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Luwuktimes.id— Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Banggai berakhir damai di meja polisi.

Itu setelah penyidik Satreskrim Polres Banggai melakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restorative justice (RJ).

IMG-20260829-WA0006

Korban sepakat berdamai dengan mencabut laporannya polisi.

Kegiatan RJ dilakukan di Ruang Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai, pada Senin (15/1/2024) siang.

Baca Juga:  Suntikan Bonus Melimpah dan Aturan Unik, Bupati Cup ASN Mini Soccer 2026 Resmi Bergulir

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan, penghentian penyidikannya ini dilakukan terhadap perkara kekerasan yang dilakukan EL (32) terhadap istri sahnya NH (33) pada Selasa (9/1/2024) di Kelurahan Mangkio Baru, Luwuk Kabupaten Banggai.

Baca Juga:  Kunci Arah Pembangunan Banggai 2027 Resmi Digenggam, Bupati Amirudin: Fokus Hasil, Bukan Fungsi

Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelaku dan korban telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.

Selain itu, sang istri pun telah mengajukan pencabutan laporan polisi.

“Suaminya sudah meminta maaf dan sanggup untuk tidak mengulangi baik kekerasan maupun perbuatan melanggar hukum serta bersedia membina hubungan keluarga yang lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga:  Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Diperingati di Masjid Agung Luwuk

Kasat Reskrim menambahkan rasa cinta untuk berdamai olehnya itu dengan menghadirkan kedua belah pihak maupun saksi, maka para pihak sepakat masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara terbaik,” tutupnya. *

-->