Luwuk Times
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Olahraga
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Olahraga
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Luwuk

PHK Karyawan Tanpa Pesangon, Begini Klarifikasi Kepala Kantor Pos Luwuk

Sofyan by Sofyan
24 Juni 2024
in Luwuk
0

Kepala Kantor Pos Luwuk Yunar Magfirawan Buyung. (Foto: Iwan Hasan Luwuk Times)

BANGGAI, Luwuk Times— Managemen Kantor Pos Luwuk mem PHK karyawannya. Hanya saja Pemutusan Hubungan Kerja itu tanpa dibarengi dengan pesangon.

Mantan karyawan PT Pos Luwuk yang berkantor di jalan Brigjend Katamso Nomor 2 Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mengeluhkan kebijakan tersebut.

“Iya saya di PHK tanpa pesangon,” kata Cahyo kepada Luwuk Times, Senin (24/06/2024).

Cahyo, di Kantor Pos Luwuk bekerja sebagai kurir. Tugas dia, mengantar dan mengirim surat serta mengantarkan paket barang atau jenis surat serta dokumen.

Baca Juga

Petugas Parkir di Luwuk dapat Edukasi dari Polisi

Petugas Parkir di Luwuk dapat Edukasi dari Polisi

5 Mei 2025

Luwuk Tuan Rumah Hari Anak Nasional ke-41 Tingkat Sulteng, Libatkan 1.000 Peserta Didik

5 Mei 2025

Sebelum menjalani aktivitas kesehariannya itu, Cahyo terlebih dahulu menandatangani perjanjian kerja yang dikeluarkan Kantor Pos Luwuk.

Namun setelah bekerja selama 1,2 tahun, ia diberhentikan oleh Pihak Kantor Pos Luwuk tanpa menerima surat peringatan atau SP.

“Tidak ada SP 1 atau 2. Tapi langsung SP 3 dan diberhentikan,” ucap Cahyo.

Baca Juga :  Menghadapi Fenomana La Nina, Ini Kesiapan PUPR Banggai

Parah nya lagi, ia tidak menerima pasangon dari pihak Kantor Pos Luwuk.

Hal tersebut bertentangan dengan UU Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Cahyo mengaku, selama bekerja hanya sekali melakukan pelanggaran

“Saya hanya sekali tidak hadir, tapi kenapa langsung di PHK,” ungkapnya.

Klarifikasi Pos Luwuk

Kepala Kantor Pos Luwuk Yunar Magfirawan Buyung yang ditemui wartawan dikantornya, Senin (24/06/24) memberi klarifikasi.

Kata dia, untuk pekerja dibagian pengantaran, dari perusahaan konsep karyawannya disebut O-Ranger yang sistemnya adalah kemitraan. Simpelnya model freelance. Yang cara kerjanya seperti kurir pada umumnya.

“Jadi selama dia bekerja, gajinya itu sesuai dengan apa yang dikerjakan,” katanya.

Namun, lanjut Buyung (panggilan akrabnya) meskipun freelance, karyawan tetap harus mengikuti aturan dimana tempat dia bekerja.

Dan itu sudah disampaikan pada saat karyawan tersebut direkrut.

Baca Juga :  BST Tidak Diperpanjang, 50 Persen KPM sudah Menerima

Ditanya apa penyebab karyawan tersebut di PHK?

Kepala Kantor Pos Luwuk melalui Bagian SPV Operas Rahmad mengatakan, karyawan tersebut sudah berapa kali melakukan pelanggaran admintrasi.

Yaitu seringkali terlambat masuk kerja. Bahkan karyawan tersebut rencana akan dipindah tugaskan diwilayah kerja lain.

Namun yang bersangkutan menolak. Sehingga pihaknya langsung memberhentikan karyawan tersebut.

Untuk prosedur SP 1, 2 dan 3 serta pasangon bagi karyawan yang di PHK juga mendapat penjelasan Kepala Kantor Pos Luwuk yang baru seminggu bertugas di Luwuk.

Memang dalam kemitraan atau pada perjanjian kontrak kerja awal, tidak tercantum dan tidak berlaku.

Menurutnya perusahaan sengaja tidak menerapkan prosedur tersebut. Itu karena apabila ada kelalaian yang sifatnya sengaja dilakukan karyawan, pihaknya segera merekrut karyawan yang baru.

Dan bagi karyawan yang di PHK yang kerjanya secara freelance tidak berlaku pasangon.

“Coba silahkan cek atau tanya ditempat lain. Yang namanya pekerja freelance kena PHK tidak mendapakan pasangon,” pungkasnya. *

Pembaca 1,533
Tags: Cipta KerjaKantor Pos LuwukPHK
Previous Post

Indikator: Ahmad Ali Berpeluang Besar Menang di Pilgub Sulteng

Next Post

Selama Sepekan Pelatihan Guru PAUD dan SD Alquran Adzkiyyah Luwuk Digelar

Rekomendasi untuk Anda

Petugas Parkir di Luwuk dapat Edukasi dari Polisi

Petugas Parkir di Luwuk dapat Edukasi dari Polisi

5 Mei 2025

Luwuk Tuan Rumah Hari Anak Nasional ke-41 Tingkat Sulteng, Libatkan 1.000 Peserta Didik

5 Mei 2025
Masjid Agung An-Nuur Luwuk Bayar Insentif Pegawai Sara 31,8 Juta

Masjid Agung An-Nuur Luwuk Bayar Insentif Pegawai Sara 31,8 Juta

2 Mei 2025
PT Mandala Multifinance Siap Bantu Polisi Berantas Mafia Motor di Luwuk Banggai

PT Mandala Multifinance Siap Bantu Polisi Berantas Mafia Motor di Luwuk Banggai

2 Mei 2025

Pertamina EP Donggi Matindok Field Gelar Program “Pertamina Goes to School”

2 Mei 2025

Peringati HUT ke-73, PT PELNI Luwuk Santuni Anak Panti Asuhan Aisyiyah

28 April 2025
Polres Banggai dan Lapas Luwuk Gelar Razia, Ini Hasilnya

Polres Banggai dan Lapas Luwuk Gelar Razia, Ini Hasilnya

26 April 2025
Aliansi Umat Islam Banggai Peduli Palestina Kumpulkan Donasi 61,1 Juta Lebih

Aliansi Umat Islam Banggai Peduli Palestina Kumpulkan Donasi 61,1 Juta Lebih

22 April 2025
Load More
Next Post

Selama Sepekan Pelatihan Guru PAUD dan SD Alquran Adzkiyyah Luwuk Digelar

Discussion about this post

DPRD Banggai Gelar Rapat Paripurna Penetapan Paslon Terpilih Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili 

9 Mei 2025
Sejumlah Atlet Andalan Inkai Luwuk Absen pada Kejuaraan Karate Antar Dojo se Sulteng

Sejumlah Atlet Andalan Inkai Luwuk Absen pada Kejuaraan Karate Antar Dojo se Sulteng

8 Mei 2025
Setelah Terbit SK Mendagri, Gubernur Sulteng Tetapkan Jadwal Pelantikan AT-FM

Setelah Terbit SK Mendagri, Gubernur Sulteng Tetapkan Jadwal Pelantikan AT-FM

8 Mei 2025
Participation Interest 10 Persen, Kabupaten Tana Tidung Berguru ke Banggai

Participation Interest 10 Persen, Kabupaten Tana Tidung Berguru ke Banggai

8 Mei 2025
Menteri Nusron Dukung Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat

Menteri Nusron Dukung Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat

8 Mei 2025

Pilihan Pembaca

  • ASN Berpolitik, Bupati Banggai Amirudin: Tunggu Tanggal Mainnya

    ASN Berpolitik, Bupati Banggai Amirudin: Tunggu Tanggal Mainnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Kadisdikbud Kabupaten Banggai pada Hardiknas 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Terbit SK Mendagri, Gubernur Sulteng Tetapkan Jadwal Pelantikan AT-FM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon PAW DPRD tak Pernah Ikut Kampanye AT-FM di Pilkada, PAN Banggai Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beniyanto Tamoreka Gandeng Mantan Lawan Politik dengan Tarian Modero

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Olahraga
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!