Advertising

Example floating
Example floating

Skandal Modus Halus Pungli Nakes, Ketua Komisi I DPRD Banggai Desak Kapus Nakal Dinonaktifkan Bupati

Sofyan
Ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari ditemui usai memimpin RDP, Senin (07/09/2026). (FOTO: Sofyan Labolo Luwuk Times)
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Luwuk Times, Luwuk – Praktik pemotongan hak tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Banggai dengan dalih “pengembalian” membakar amarah DPRD Banggai.

Ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari, mengecam keras tindakan para Kepala Puskesmas (Kapus) yang dinilai menggunakan modus halus untuk melegalkan pungutan liar (pungli).

IMG-20260829-WA0006

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Asisten III Setdakab Banggai Nurjalal beserta jajaran OPD teknis pada Senin (07/09/2026), Lisa menegaskan agar pemerintah daerah tidak tinggal diam.

Ia meminta Bupati Banggai, H. Amirudin, mengambil tindakan tegas tanpa kompromi.

“Ketika hasil audit Inspektorat terbukti ada pungli, Kapus nakal harus segera dinonaktifkan!” tegas Lisa Sundari usai RDP.

Baca Juga:  Terbukti Pungli Jasa Nakes, DPRD Banggai Keluarkan Rekomendasi

Bocor Alus hingga Tagihan Berdalih Japre

Lisa membeberkan bahwa data yang masuk ke Komisi I menunjukkan adanya pemotongan pada Dana Kapitasi, Non-Kapitasi, hingga Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Besaran pemotongan mencapai 5 hingga 10 persen dari hak yang seharusnya diterima nakes.

Bahkan, ada oknum khusus yang ditugaskan untuk menagih uang tersebut dari para tenaga medis melalui saluran pribadi (japri).

“Kata Kapus tidak ada pemotongan, melainkan pengembalian. Itu modus halus! Uang diterima nakes lalu diminta kembali, dan buktinya ada. Nakes kita seperti dibajak, terlambat sedikit dipotong Rp5.000. Ini hak mereka yang dilindungi aturan,” cecar Lisa.

Baca Juga:  Klarifikasi Soal Isu Potongan Hak Nakes, Kapus Kampung Baru Tegaskan tak Pernah Paksa Pegawai

Srikandi Partai Golkar Banggai ini menambahkan, alih-alih diselesaikan secara profesional di internal Dinas Kesehatan, persoalan ini justru membias hingga para nakes harus mengadu ke gedung wakil rakyat.

Hal ini mencerminkan buruknya tata kelola dan ketidakprofesionalan manajemen di tingkat puskemas maupun dinas terkait.

Rekomendasi Komisi I DPRD Banggai

Dari RDP tersebut, Komisi I DPRD Banggai menelurkan empat poin rekomendasi penting yang diserahkan kepada Pemkab Banggai.

Audit Menyeluruh. Meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai memeriksa 27 Puskesmas di seluruh wilayah Banggai.

Baca Juga:  Usut Dugaan Pungli Jasa Nakes, Polresta dan Kejari Banggai Dahului DPRD

Pemeriksaan Khusus. Melakukan audit investigatif khusus terhadap Puskesmas Kampung Baru.

Moratorium Pungutan. Menghentikan segala bentuk pemotongan atau pungutan terhadap nakes sejak rekomendasi ini diterbitkan.

Sanksi Penonaktifan. Meminta Bupati Banggai H. Amirudin untuk menonaktifkan oknum Kepala Puskesmas yang terbukti bermasalah berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Dalam aturan, pemotongan tanpa dasar hukum yang jelas itu masuk kategori pemerasan dalam jabatan atau pungli. Ini tindak pidana, jadi tidak boleh ada pembiaran,” pungkas Lisa. *

Reporter Sofyan Labolo

-->