-->
-->

Gugat Keadilan Fiskal

VIDEO: Senator Sulteng Cecar Menkeu Soal DBH Tambang, Andhika Amir: Kami Cuma Dapat Debu dan Jalan Rusak

Sofyan
A-AA+A++

LUWUK TIMES, JAKARTA — Suasana Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama jajaran kementerian dan lembaga di Ruang Rapat DPD RI, Jakarta, Senin (14/9/2026), berlangsung panas.

Persoalan ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan di Sulawesi Tengah (Sulteng) mendadak jadi sorotan utama.

Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, S.H., M.Kn., tampil vokal mencecar Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia mempertanyakan transparansi dan keadilan formula pembagian DBH dari pemerintah pusat yang dinilai sangat timpang dan memicu rasa ketidakadilan bagi masyarakat daerah penghasil.

Di hadapan Menkeu, Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti, serta Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, Andhika membeberkan data jurang pemisah antara kontribusi daerah dengan dana yang kembali ke Sulteng.

Andhika mempertanyakan bagaimana Sulteng yang menyumbang pendapatan triliunan rupiah dari sektor pertambangan justru hanya menerima bagian kecil yang tidak logis.

“Kepada Bapak Menteri Keuangan, bagaimana formula DBH yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sehingga Sulawesi Tengah hanya memperoleh DBH sekitar Rp200 miliar dari total pajak tambang yang disetor sebesar Rp300 triliun?” cecar Andhika dengan nada tegas.

Ia mengingatkan bahwa amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menjamin hak daerah penghasil.

“Menurut UU HKPD kami sebagai daerah penghasil berhak menerima 16 persen, tapi yang kami terima hanya sekitar Rp200 miliar, bahkan tidak mencapai satu persen,” tambahnya.

Bagi Andhika, DBH bukan sekadar persoalan angka atau instrumen keuangan di atas kertas APBN. DBH adalah hak masyarakat di sekitar wilayah tambang untuk dapat menikmati buah pembangunan dari hasil bumi mereka sendiri.

Dalam kesempatan itu, ia juga menagih komitmen Menkeu terkait berkas kurang salur DBH Sulteng yang sudah diserahkannya secara langsung sejak 22 Juni 2026 lalu agar segera direalisasikan.

Kritik keras Andhika mencapai puncaknya saat menyinggung status Sulteng dalam peta hilirisasi nasional.

Meski raksasa industri smelter berpusat di Morowali dan Morowali Utara, Sulteng justru terancam diganjar kebijakan absurd karena belum dimasukkan dalam kategori daerah pengolah.

“Ini yang paling menyakitkan dan cenderung sadis. Bagaimana Sulawesi Tengah yang terkenal dengan industri smelter dan semangat hilirisasinya di Morowali dan Morowali Utara sampai saat ini tidak dimasukkan dalam kategori daerah pengolah. Sehingga kami terancam tidak dapat DBH pengolahan,” sentilnya.

Ia menegaskan, jika pemerintah pusat tidak segera membenahi ketimpangan ini, daerah penghasil hanya akan memikul dampak ekologis dan sosial tanpa keadilan ekonomi.

“Bagi kami DBH ini sangat penting, karena yang tertinggal dari kami di Sulteng khususnya di daerah tambang hanya debu jalan tambang dan infrastruktur yang buruk,” cetus Andhika menohok.

Menkeu Tinggalkan Ruangan

Dinamika rapat sempat tertahan ketika Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mendadak menerima panggilan telepon dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di tengah pembahasan strategis tersebut.

Menkeu izin keluar ruangan sidang dan tidak kembali hingga agenda rapat Komite IV DPD RI usai.

Meski demikian, Komite IV DPD RI menegaskan akan terus mengawal aspirasi daerah ini secara ketat.

DPD RI menilai semangat hilirisasi tidak boleh hanya diukur dari melejitnya angka investasi nasional, tetapi harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, infrastruktur yang mumpuni, serta skema redistribusi DBH yang adil bagi daerah penghasil. *

-->

Pos Terkait