Sentil Biro Hukum Pemprov Sulteng, Kuasa Hukum Pemohon Tanjung Sari: Jangan Intervensi Putusan MA

SofyanSofyan
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Suprianto Suludani, S.H
A-AA+A++

Luwuk Times, Luwuk — Eksekusi lahan sengketa di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, berlanjut panas.

Pernyataan keras jajaran Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di sejumah media daring kini berbalik memicu sorotan tajam.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Suprianto Suludani, S.H., mengingatkan Pemprov Sulteng agar tidak offside dan menghormati supremasi hukum.

Ia menegaskan bahwa tindakan Pengadilan Negeri dalam menguras dan menyerahkan objek sengketa sudah sepenuhnya berpijak pada asas tertinggi hukum acara perdata.

“Putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dianggap benar dan dieksekusi tanpa tawar-menawar. Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur itu berlaku mutlak,” tegas advokat yang akrab disapa Surip ini.

Baca Juga:  Bursa Ketua Perwis Banggai Mengerucut ke Tiga Nama, Siapa Saja?

Surip menilai, analisis Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sulteng, Dr. Adiman, S.H., M.Si., yang menyebut pelaksanaan eksekusi melampaui batas objek putusan (ultra petita), telah menerabas batas kewenangan lembaga eksekutif.

“Biro Hukum itu instansi eksekutif, bukan peradilan. Coretan resume, legal opinion, atau catatan internal mereka sama sekali tidak memiliki kekuatan mengikat (non-binding) di mata hukum,” bentaknya.

Sebelumnya, Adiman melemparkan tudingan bahwa eksekusi di lapangan terlampau jauh dari Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997, yang menurutnya hanya memerintahkan pengembalian dua bidang tanah berukuran kecil.

Namun, tudingan itu mentah-mentah dibantah Surip. Ia membeberkan bahwa amar putusan Mahkamah Agung telah secara sah menetapkan seluruh lahan sengketa tersebut milik ahli waris Albakar, lengkap dengan patok batas yang tak terbantahkan.

Baca Juga:  PLN Luwuk Kembali Bikin Pelanggan Kabupaten Banggai Tak Nyaman

“Amar putusan itu sudah memuat jelas empat sisi batas kepemilikan ahli waris. Tidak ada pembatasan cuma ‘dua bidang’. Jadi, jangan coba-coba menambah atau mengurangi bunyi amar putusan!” serunya.

Untuk mematahkan argumen Pemprov, Surip menyitir Yurisprudensi Tetap MA Nomor 830 K/Sip/1972. Yurisprudensi ini menegaskan asas hukum utama, jika terjadi ketidaksesuaian antara angka luas hektar dan fakta batas di lapangan, maka batas tanah nyata itulah yang sah dan mengikat. Angka luas tertulis hanyalah estimasi atau kekeliruan administratif belaka.

Dalam pelaksanaannya, Juru Sita Pengadilan Negeri bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertindak presisi sesuai koordinat geografis di lapangan.

Baca Juga:  Sulianti Murad tak Lagi Ketua Perwis Banggai, Jumria Hamunda Ambil Alih Kemudi

“Petugas turun, mengunci titik Utara, Timur, Selatan, dan Barat sesuai amar putusan, lalu menarik garis tegak lurus. Seluruh area di dalam cakupan batas itulah objek yang dieksekusi. Selama patok lapangan cocok dengan amar, eksekusi sah demi hukum,” bebernya.

Mengakhiri keterangannya, Surip melayangkan peringatan pamungkas bagi siapa pun yang berupaya merintangi jalannya hukum di Tanjung Sari.

“Ruang pembuktian fisik sudah dikunci rapat sejak Mahkamah Agung mengetok putusan inkracht. Siapa pun yang mencoba menolak atau menghalangi eksekusi memakai dokumen di luar amar putusan, ingat, itu adalah pidana obstruction of justice!” pungkas Surip. *

Pos Terkait