Oleh: Supriadi Lawani PENERAPAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru seharusnya tidak dipahami semata sebagai pergantian pasal, istilah, atau ancaman pidana. Ia mestinya dibaca sebagai momentum untuk meninjau kembali

Oleh: Supriadi Lawani Ini kisah dari sebuah desa di kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.   Pagi itu, aroma es campur menyeruak di antara suara motor dan langkah anak-anak kecil. Di depan

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.