LUWUK TIMES— Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai mengungkap kasus tindak pidana pencurian, bertempat Gudang milik PT. Setia Sentosa Niaga, Jumat (31/10/2025) jam 20.00 Wita. Gudang itu terletak Desa Koyoan Kecamatan Nambo,
“Pelaku pria berinisial YN alias Anto (22). Ia warga Desa Labotan Kecamatan Lamala. YN diamankan oleh Unit I Tipidum,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.
Kasat Reskrim melalui keterangan tertulis menyampaikan, Anto tertangkap berdasarkan Laporan Polisi oleh George Sambeta (35) Warga Desa Solan, Kintom.
Pelapor selaku kepala gudang PT. Setia Sentosa Niaga merasa curiga melihat sejumlah barang yang terus berkurang setiap harinya.
Selanjutnya pelapor mengecek CCTV, sehingga mengetahui pelaku yang dengan cara melalui ventilasi masuk kedalam gudang dan mengeluarkan barang – barang tersebut.
“Total kerugian mencapai Rp. 100 Juta,” terang Tio.
Beli Sabu
Setelah penyelidikan, petugas mengamankan pelaku. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Terungkap bahwa sebagian hasil curian telah ia jual.
Uang hasil gadai tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu serta kebutuhan sehari-hari.
Pelaku beserta barang bukti lainnya kata Tio berupa 3 karton sabun mandi dan 20 karton susu formula telah kami amankan, untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. *













