Advertising

Example floating
Example floating

Dua Kasus Penganiyaan dan Satu Kasus Perzinahan Berakhir Damai di Polres Banggai

Sofyan
Salah satu dari tiga kasus yang diselesaikan Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai dalam sehari, Selasa (30/1/202) sore. (Foto: Humas Polres Banggai)
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Luwuktimes.id — Tiga kasus diselesaikan Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai dalam sehari, Selasa (30/1/202) sore. Ketiga kasus itu adalah dua kasus penganiayaan dan satu kasus perzinahan.

Pelaksanaan penyelesaian ketiga perkara tersebut berdasarkan permintaan pelapor dengan pencabutan laporan polisi.

IMG-20260829-WA0006

Pertama kasus perzinahan yakni LP/B/12/I/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 8 Januari 2024.

Korban sekaligus pelapornya adalah RA (43) warga Desa Uwedikan, Luwuk Timur.

Baca Juga:  Jejak Gelap ASN Luwuk: Dari Balik Jeruji Kembali Lagi ke Bisnis Haram

Sedang terlapornya AP dan NB. Keduanya warga Desa Salipi Kecamatan Buelamo.

Kasus kedua, penganiayaan sesuai LP/B/46/I/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 23 Januari 2024.

Korban sekaligus pelapor MS (20) warga Desa Longkoga Timur, Bualemo, terhadap terlapor MKA warga Desa Awu, Luwuk Utara.

Sedang kasus ketiga juga sama yaitu penganiayaan.

Dengan LP/B/202/IV/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng. Pelapor nya YL (30), warga Kelurahan Luwuk, terhadap terlapor DPS yang merupakan saudara kandung korban.

Baca Juga:  Penggeledahan Ke-3 Baru Ada Sabu: Kuasa Hukum Cium Aroma Pengondisian Kasus Narkoba di Luwuk

Kasat Reskrim AKP Tio Tondy didampingi Kanit IV PPA, IPDA Herdi Son Tamaka menjelaskan, pencabutan laporan polisi ini dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

Para pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya.

Baca Juga:  Aksi Residivis di RTH Lalong Luwuk: Dari Pesta Miras, Tarik Kabel Taman, Hingga Terancam 5 Tahun Penjara

Dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum.

Mereka juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait surat permohonan pencabutan perkara atau laporan pengaduannya yang diketahui oleh Kepala Desa masing-masing.

Para pihak yang telah berdamai, mengucapkan terima kasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan PPA Satreskrim Polres Banggai. *

-->