IKLAN

Kriminal

Dua Kasus Penganiyaan dan Satu Kasus Perzinahan Berakhir Damai di Polres Banggai

403
×

Dua Kasus Penganiyaan dan Satu Kasus Perzinahan Berakhir Damai di Polres Banggai

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Salah satu dari tiga kasus yang diselesaikan Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai dalam sehari, Selasa (30/1/202) sore. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuktimes.id — Tiga kasus diselesaikan Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai dalam sehari, Selasa (30/1/202) sore. Ketiga kasus itu adalah dua kasus penganiayaan dan satu kasus perzinahan.

Pelaksanaan penyelesaian ketiga perkara tersebut berdasarkan permintaan pelapor dengan pencabutan laporan polisi.

Pertama kasus perzinahan yakni LP/B/12/I/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 8 Januari 2024.

Korban sekaligus pelapornya adalah RA (43) warga Desa Uwedikan, Luwuk Timur.

Sedang terlapornya AP dan NB. Keduanya warga Desa Salipi Kecamatan Buelamo.

Kasus kedua, penganiayaan sesuai LP/B/46/I/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 23 Januari 2024.

Baca:  Kejari Banggai Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Ini Gebrakannya

Korban sekaligus pelapor MS (20) warga Desa Longkoga Timur, Bualemo, terhadap terlapor MKA warga Desa Awu, Luwuk Utara.

Sedang kasus ketiga juga sama yaitu penganiayaan.

Dengan LP/B/202/IV/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng. Pelapor nya YL (30), warga Kelurahan Luwuk, terhadap terlapor DPS yang merupakan saudara kandung korban.

Kasat Reskrim AKP Tio Tondy didampingi Kanit IV PPA, IPDA Herdi Son Tamaka menjelaskan, pencabutan laporan polisi ini dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

Baca:  Makin Marak di Banggai, Sehari Polisi Amankan Miras di Tiga Kecamatan

Para pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya.

Dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum.

Mereka juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait surat permohonan pencabutan perkara atau laporan pengaduannya yang diketahui oleh Kepala Desa masing-masing.

Para pihak yang telah berdamai, mengucapkan terima kasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan PPA Satreskrim Polres Banggai. *

error: Content is protected !!