Apakah ini berarti bahwa kita sedang menyamakan elite politik yang sedang diproses hukum dengan pejuang ideologis atau korban ketidakadilan struktural?
Wajah Ganda Keadilan, Ketika Rakyat Kecil Tak Punya “Presiden”
Mari kita bandingkan. Seorang warga desa mencuri ayam karena lapar. Ia diproses cepat, divonis tanpa pengacara, dan langsung ditahan. Ia tidak mendapat abolisi. Ia tidak punya partai. Ia bahkan tidak punya akun media sosial untuk menarik simpati publik.
Atau seorang aktivis lingkungan yang dihukum karena menolak proyek tambang di kampungnya. Ia tidak mendapat pembelaan di ruang publik. Bahkan tak disebut dalam sidang paripurna DPR. Tidak ada “surat pengampunan”.
Mereka semua menjalani hukum tanpa negosiasi, tanpa dispensasi, tanpa diskresi.
Di titik ini, keadilan bukan lagi prinsip universal, tapi menjadi produk relasi kuasa. Keadilan tidak dicapai melalui kesetaraan, tapi melalui koneksi dan kedekatan.
Ancaman Institusional, Kematian Perlahan Peradilan
Putusan pengadilan menjadi tidak berarti jika bisa dibatalkan oleh kekuasaan eksekutif melalui keputusan politis. Ini bukan hanya soal Tom atau Hasto, tapi soal legitimasi institusi peradilan.
Apa arti proses penyidikan, pemeriksaan, dan persidangan jika pada akhirnya presiden bisa menganulir semua itu hanya dalam waktu sehari?
Apa artinya kemandirian hakim jika vonis mereka hanya menjadi “pengantar” sebelum abolisi turun?
Lembaga yudikatif sedang dikebiri secara simbolik. Dan ketika ini terjadi terus-menerus, publik tidak lagi percaya pada keadilan formal.
Apa yang Kita Wariskan kepada Generasi Selanjutnya?
Jika anak-anak muda hari ini menyaksikan bahwa elite yang bersalah bisa mendapat pengampunan, sementara rakyat kecil terus ditindas hukum, maka kita sedang mewariskan negara yang anti-meritokrasi, anti-keadilan, dan anti-konstitusionalitas.
Presiden boleh saja membuat kalkulasi politik, DPR bisa bersepakat atas nama rekonsiliasi, dan media bisa menulis narasi “penguatan hukum”. Tapi sejarah tidak lupa.
Rakyat menyimpan memori. Dan memori tentang pengampunan bagi yang kuat dan kelupaan terhadap yang lemah akan menjadi luka panjang dalam perjalanan demokrasi kita.
Usul Ideologis, Jika Negara Serius pada Keadilan
Jika negara sungguh-sungguh ingin menunjukkan bahwa hukum tidak diskriminatif, maka berikut langkah-langkah yang bisa ditempuh:
1. Bentuk Tim Amnesti Nasional untuk Rakyat Kecil, yang mengkaji ribuan kasus ringan yang dijalani rakyat miskin, lalu memberikan pengampunan kolektif dengan sistematik.
2. Transparansi dalam Pemberian Abolisi dan Amnesti, dengan keterlibatan publik, akademisi, dan masyarakat sipil, bukan hanya elite politik dan birokrat hukum.
3. Revisi UU tentang Abolisi dan Amnesti, agar pemberian pengampunan memiliki batasan moral, etis, dan prosedural yang ketat serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
4. Lindungi Hakim dari Intervensi Kekuasaan, agar institusi peradilan tidak menjadi subordinat dari presiden, DPR, atau partai politik.
Saatnya Membangun “Negara Keadilan”, Bukan “Negara Kekuasaan”
Abolisi dan amnesti adalah alat yang sangat sakral. Ia bisa menjadi pengobat luka bangsa, bisa pula menjadi racun jika disalahgunakan.
Kita hidup di negara hukum, bukan negara kekuasaan. Dan karena itu, pengampunan kepada elite harus dipertanyakan, ditelaah, dan diawasi. Agar ke depan, hukum tidak hanya menjadi alat kuasa, tetapi sungguh menjadi rumah keadilan bagi semua.
Jika tidak, maka rakyat kecil hanya bisa berkata lirih: “Mengapa hukum hanya untuk kami, bukan untuk mereka?”. *
Penulis adalah KP Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum Unis Tangerang
