Pemilihan Kepala Daerah dan Ilusi Demokrasi Prosedural

oleh -520 Dilihat
oleh
Supriadi Lawani

Oleh: Supriadi Lawani


BELAKANGAN ini kembali menguat wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah—baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Ada usulan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, dengan alasan sama-sama demokratis dan lebih hemat biaya dibanding pemilihan langsung oleh rakyat.

Di sisi lain, muncul pula pandangan bahwa gubernur sebaiknya dipilih langsung oleh Presiden, karena dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Skema ini juga diklaim demokratis, sebab Presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Secara sederhana, dua skema itu dapat digambarkan sebagai berikut:

Pemilihan oleh DPRD: Rakyat → DPRD → Kepala Daerah

Pemilihan oleh Presiden: Rakyat → Presiden → Kepala Daerah

Sekilas, keduanya tampak demokratis, karena titik awalnya tetap rakyat. Namun demokrasi tidak berhenti pada prosedur.

Pertanyaan kuncinya bukan siapa yang memilih, melainkan apakah rakyat benar-benar memiliki hubungan nyata dengan kekuasaan yang dijalankan atas nama mereka.

Distorsi Demokrasi pada Jalur DPRD

Baca Juga:  Religius tanpa Spiritualitas: Ketika Agama Kehilangan Jiwa

Dalam praktik politik Indonesia, DPRD tidak berdiri sebagai wakil bebas rakyat. Anggota DPRD terikat kuat pada struktur partai politik, terutama ketua umum partai yang menentukan pencalonan, pergantian antarwaktu (PAW), dan masa depan politik individu.

Akibatnya, alur kekuasaan yang sesungguhnya bukan lagi: Rakyat → DPRD → Kepala Daerah. Melainkan: Rakyat → Partai → Ketua Umum → DPRD → Kepala Daerah

Pada titik ini, rakyat kehilangan posisi strategisnya. DPRD tidak lagi menjadi penghubung aspirasi publik, melainkan perpanjangan tangan elite partai nasional. Keputusan krusial—termasuk memilih kepala daerah—tidak lahir dari kehendak konstituen, melainkan dari kepentingan internal elite.

Distorsi Demokrasi pada Jalur Presiden

Masalah serupa muncul ketika kepala daerah dipilih oleh Presiden. Memang benar Presiden dipilih langsung oleh rakyat, tetapi kekuasaan Presiden dalam sistem multipartai tidak pernah berdiri sendiri. Ia bergantung pada kompromi dan kesepakatan dengan ketua umum partai.

Baca Juga:  Polisi Aktif di Jabatan Sipil dan Sikap Pemerintah yang Setengah Hati

Loyalitas elite partai kepada Presiden bukan didorong mandat rakyat, melainkan transaksi politik: kursi menteri, proyek, dan jaminan kekuasaan.

Maka alur kekuasaan riilnya menjadi: Rakyat → Presiden ↔ Ketua Umum Partai → Kepala Daerah

Keputusan politik dihasilkan melalui negosiasi elite, bukan melalui relasi langsung dengan rakyat.

Titik Temu: Kekuasaan Elite

Baik jalur DPRD maupun jalur Presiden, pada akhirnya bertemu di simpul yang sama: elite partai dan kekuasaan nasional. Di sinilah keputusan politik sesungguhnya dibuat—tertutup, transaksional, dan jauh dari kontrol publik.

Masalah utama dari pemilihan kepala daerah oleh DPRD atau Presiden bukan soal prosedur, melainkan hilangnya hak rakyat untuk memilih, menilai, dan mengoreksi pemimpinnya sendiri.

Rakyat tidak memiliki hubungan langsung dengan kepala daerah: tidak memberi mandat, tidak bisa menarik mandat, dan tidak menjadi rujukan utama akuntabilitas.

Kepala daerah cukup bertanggung jawab kepada elite politik yang memilihnya—DPRD, ketua umum partai, atau Presiden.

Baca Juga:  Menteri Nusron Beri Pembekalan Kepala Daerah di Magelang Retreat

Dalam kondisi ini, rakyat tidak bisa mengevaluasi kinerja kepala daerah secara politik, tidak bisa menghentikan kepemimpinan yang gagal, dan tidak memiliki instrumen untuk memastikan kebijakan daerah benar-benar lahir dari kebutuhan publik. Relasi dasar antara rakyat dan kekuasaan terputus.

Kesimpulan

Perbedaan antara skema: Rakyat → DPRD → Kepala Daerah dan Rakyat → Presiden → Kepala Daerah.

Hanyalah perbedaan pintu masuk. Keduanya berakhir di ruang yang sama: kekuasaan elite.

Yang tersisa hanyalah legitimasi prosedural, sementara kendali substantif sepenuhnya berada di tangan elite.

Selama rakyat tidak memiliki hak untuk memilih pemimpinnya sendiri, menilai kinerjanya secara langsung, dan mengoreksi kekuasaan yang gagal, demokrasi tidak lebih dari ritual lima tahunan.

Kedaulatan rakyat berubah menjadi slogan, sementara keputusan nyata ditentukan jauh dari jangkauan publik. *

Penulis adalah petani pisang yang kadang jadi advokat

No More Posts Available.

No more pages to load.