Pemkab Banggai Terima LHP BPK RI, Bupati Amirudin Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

oleh -464 Dilihat
oleh
Bupati Banggai Amirudin (kanan) menerima LHP BP RI, Rabu 7 Januari 2026.

LUWUK TIMES – Pemerintah Kabupaten Banggai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Penyerahan LHP tersebut berlangsung pada Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dan dihadiri langsung oleh Bupati Banggai H. Amirudin, Rabu (07/01/2026).

Baca Juga:  Menjawab Aspirasi Warga Toili Barat, Bupati Banggai Resmikan Desa Cempaka Wangi

Informasi ini dikutip dari akun Facebook resmi Amirudin Tamoreka.

Bupati Amirudin menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak serta retribusi daerah.

Baca Juga:  Program 1 Juta Satu Pekarangan Dongkrak Ekonomi Keluarga di Banggai, Ini Faktanya

“Pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan, khususnya dalam pengelolaan pendapatan daerah,” ujar Amirudin.

Lebih lanjut, kegiatan ini juga mencerminkan sinergi antara BPK RI dan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan bertanggung jawab.

Baca Juga:  Negative Thinking Soal 1 Juta Satu Pekarangan, Begini Jawaban Kadis Ketahanan Pangan Banggai

Harapan Bupati, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan serta penguatan sistem pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Dengan adanya LHP ini, Pemkab Banggai berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK.

Hal itu demi terciptanya tata kelola keuangan daerah yang semakin baik dan berkelanjutan. *

Reporter Sofyan Labolo