BANGGAI, LUWUK TIMES— Kapolsek Toili AKP Raden Hermawan memimpin penangkapan seorang pria pada salah satu kamar sebuah penginapan di Kecamatan Toili, Banggai Senin (14/7/2025) pukul 21.00 Wita. Pria itu diduga penyalahgunaan narkoba.
“Kami menangkap PA (31). Ia kami duga melakukan tindak pidana narkotika pada sebuah penginapan,” kata Kapolsek, Selasa (15/7).
Adapun barang bukti yakni sebuah alat hisap (bong), plastik bening diduga bekas bungkus narkoba dan sebuah Handphone.
Lanjut AKP Raden, saat pengembangan dan pemeriksaan terhadap PA, ia mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari AF yang tinggal pada sebuah indekos Kecamatan Toili Jaya.
“Dari hasil penggrebekan di kosan milik AF kami menyita 19 buah plastik bening, 1.950 butir pil jenis THD, sebuah Handphone dan uang Rp. 2.360.000,” urainya.

AF juga diamankan Polsek Toili setelah melakukan pengembangan kasus. (Foto Humas Polres Banggai untuk Luwuk Times)
Akibat perbuatannya, kedua pelaku berserta barang bukti kami amankan di Mapolsek Toili. Dan selanjutnya sambung AKP Raden, pihkanya berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Banggai.
“Kami terus melakukan pengembangan, untuk menemukan keterlibatan pelaku lainnya,” tegasnya. *













