Luwuk Times, Bangkep – Dugaan rekayasa mewarnai proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) TA 2022–2024 serta penyaluran program Gercep Gaskan Berdaya TA 2023 pada Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
Kuasa hukum mantan Kadinsos Bangkep melayangkan protes keras terkait munculnya “pertanyaan dan jawaban siluman” di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang berstatus tersangka.
Indra Dwianto, S.H., selaku kuasa hukum tersangka, mengungkapkan kejanggalan krusial pada poin 49 BAP yang ditandatangani pada Rabu (26/8/2026).
Dalam lembar pemeriksaan tersebut, tercantum narasi seolah-olah tersangka mengakui telah menerima aliran dana hasil pengadaan bahan bangunan (semen dan seng) program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) 2024 sebesar Rp30 juta lebih.
“Klien kami menegaskan secara keras bahwa pertanyaan dan jawaban pada poin 49 itu tidak pernah ada. Klien kami tidak pernah diajukan pertanyaan tersebut dan tidak pernah memberikan jawaban sebagaimana tertulis di BAP,” tegas Indra dalam surat resmi yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Tuntutan dan Tembusan Kejaksaan Agung
Merespons temuan ini, penasihat hukum menyuarakan beberapa poin mendesak melalui surat tertanggal 30 Agustus 2026:
Pemeriksaan ulang segera, meminta penyidik Kejaksaan Negeri Banggai Laut (cq. Kasi Pidsus) menjadwalkan ulang pemeriksaan tambahan/lanjutan guna mengklarifikasi poin BAP yang bermasalah.
Pencatatan utuh, menuntut agar klarifikasi keberatan tersangka dimuat secara utuh dan transparan dalam BAP Tambahan, serta dimasukkan sebagai bagian tak terpisahkan dari berkas perkara.
Pengawasan ketat, laporan keberatan ini tembusannya resmi dilayangkan langsung ke Kejaksaan Agung RI (cq. Jamwas) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai bentuk pengawalan hukum atas dugaan maladministrasi penyidikan.
Langkah berani ini diambil guna memastikan asas hukum yang adil dan transparan, sekaligus membongkar kejanggalan penanganan kasus korupsi yang tengah menyita perhatian publik di Banggai Kepulauan. *










